Tak Sampai Sehari, Polisi Ringkus Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam--

Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam--

MUARASABAK, jentik.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Korban, JAP AI HWA (80), merupakan pemilik warung makan di Kampung Singkep. Peristiwa terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku datang ke warung korban sejak pagi dan memesan makanan serta rokok. Setelah makan, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan menunggu temannya.

Saat korban ke kamar mandi, pelaku mengikuti dari belakang. Ia kemudian mengambil tongkat kayu milik korban dan memukul kepala serta tangan korban hingga terjatuh.

Baca Juga :  Aksi Kekerasan Tengah Malam, Pemuda Dibacok di Kerinci, Pelaku Masih Buron

Pelaku langsung mengambil uang Rp1,6 juta dari laci warung setelah melumpuhkan korban. Ia kemudian melarikan diri.

Korban yang terluka segera menghubungi keluarga dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi menerima laporan dan langsung melakukan olah TKP. Petugas mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu.

Tim kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku bernama AMBO SULO (34).

Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kabur melalui jalur perairan di Nipah Panjang. Tim gabungan bergerak cepat dan menangkap pelaku di Pelabuhan Ancol.

Baca Juga :  Viral! Wisatawan Petik Daun Teh Kayu Aro, Tren Unik atau Ancaman Alam?

Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini penyidik masih mendalami kasusnya,” ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian.

Polisi kini menahan pelaku beserta barang bukti di Polres Tanjabtim untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan menindak tegas setiap kejahatan di wilayah Tanjung Jabung Timur. (nr*)

Berita Terkait

OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026
Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.
Pasca Relokasi Penepatan PKL Ditinjau Wawako dan Sekda
Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat
Maskapai Layani Rute DJB–KRC “Hidup Segan Mati Tak Mau”
Warga Jambi Dibuat Panik, Ular Sanca 3,5 Meter Tiba-tiba Muncul di Dinding Rumah
Rp1,1 Triliun untuk Pegawai, Pemprov Jambi Kaji Ulang Rekrutmen CPNS 2026
Lapas Jambi Kelebihan Kapasitas, Pemindahan Napi Dikebut April 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:55 WIB

OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

Jumat, 3 April 2026 - 16:51 WIB

Pasca Relokasi Penepatan PKL Ditinjau Wawako dan Sekda

Jumat, 3 April 2026 - 12:00 WIB

Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat

Kamis, 2 April 2026 - 16:01 WIB

Maskapai Layani Rute DJB–KRC “Hidup Segan Mati Tak Mau”

Kamis, 2 April 2026 - 12:00 WIB

Warga Jambi Dibuat Panik, Ular Sanca 3,5 Meter Tiba-tiba Muncul di Dinding Rumah

Berita Terbaru

Daerah

PKL Jalan M Yamin Protes Direlokasi, Hamburkan Dagangan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 01:22 WIB

Internasional

Polisi Malaysia Tangkap 9 Perampok Emas, 2 di Antaranya WNI

Sabtu, 4 Apr 2026 - 00:14 WIB