Tak Sampai Sehari, Polisi Ringkus Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam--

Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam--

MUARASABAK, jentik.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Korban, JAP AI HWA (80), merupakan pemilik warung makan di Kampung Singkep. Peristiwa terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku datang ke warung korban sejak pagi dan memesan makanan serta rokok. Setelah makan, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan menunggu temannya.

Saat korban ke kamar mandi, pelaku mengikuti dari belakang. Ia kemudian mengambil tongkat kayu milik korban dan memukul kepala serta tangan korban hingga terjatuh.

Baca Juga :  375 Gram Emas Disembunyikan dalam Kaleng Kopi di Bandara Jambi

Pelaku langsung mengambil uang Rp1,6 juta dari laci warung setelah melumpuhkan korban. Ia kemudian melarikan diri.

Korban yang terluka segera menghubungi keluarga dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi menerima laporan dan langsung melakukan olah TKP. Petugas mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu.

Tim kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku bernama AMBO SULO (34).

Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kabur melalui jalur perairan di Nipah Panjang. Tim gabungan bergerak cepat dan menangkap pelaku di Pelabuhan Ancol.

Baca Juga :  Jalan Rusak Picu Kemacetan Parah di Muara Bulian, Ribuan Kendaraan Terjebak

Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini penyidik masih mendalami kasusnya,” ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian.

Polisi kini menahan pelaku beserta barang bukti di Polres Tanjabtim untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan menindak tegas setiap kejahatan di wilayah Tanjung Jabung Timur. (nr*)

Berita Terkait

Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Beberapa Jemaah Haji Jambi Batal Terbang ke Makkah
Longsor Terjang Rumah Warga di Bungo, Dua Bocah Meninggal dan Ibu Selamat
Hujan Deras Picu Banjir-Longsor di Bungo, Satu Keluarga Belum Ditemukan
ATM Bank Jambi Mulai Normal, Ini Daftar Lokasi yang Sudah Bisa Digunakan
Kesehatan Menurun, Dua Jemaah Haji Jambi Gagal Berangkat ke Tanah Suci
442 Jemaah Haji Jambi Resmi Berangkat, Al Haris Minta Fokus Ibadah
PWI Provinsi Jambi Matangkan Persiapan Kunjungan Ketua PWI Pusat dan Pelaksanaan UKW
Jangan Percaya Calo! Kejati Jambi Pastikan Rekrutmen Jaksa Transparan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:25 WIB

Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Beberapa Jemaah Haji Jambi Batal Terbang ke Makkah

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:13 WIB

Longsor Terjang Rumah Warga di Bungo, Dua Bocah Meninggal dan Ibu Selamat

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:26 WIB

Hujan Deras Picu Banjir-Longsor di Bungo, Satu Keluarga Belum Ditemukan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:30 WIB

ATM Bank Jambi Mulai Normal, Ini Daftar Lokasi yang Sudah Bisa Digunakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:44 WIB

Kesehatan Menurun, Dua Jemaah Haji Jambi Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Berita Terbaru

Harga cabai di Pasar Tanjung Bajure. (Foto: Ist)

Ekonomi

Cabai dan Daging Naik di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:35 WIB