MUARASABAK, jentik.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Korban, JAP AI HWA (80), merupakan pemilik warung makan di Kampung Singkep. Peristiwa terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaku datang ke warung korban sejak pagi dan memesan makanan serta rokok. Setelah makan, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan menunggu temannya.
Saat korban ke kamar mandi, pelaku mengikuti dari belakang. Ia kemudian mengambil tongkat kayu milik korban dan memukul kepala serta tangan korban hingga terjatuh.
Pelaku langsung mengambil uang Rp1,6 juta dari laci warung setelah melumpuhkan korban. Ia kemudian melarikan diri.
Korban yang terluka segera menghubungi keluarga dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi menerima laporan dan langsung melakukan olah TKP. Petugas mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu.
Tim kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku bernama AMBO SULO (34).
Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kabur melalui jalur perairan di Nipah Panjang. Tim gabungan bergerak cepat dan menangkap pelaku di Pelabuhan Ancol.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini penyidik masih mendalami kasusnya,” ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian.
Polisi kini menahan pelaku beserta barang bukti di Polres Tanjabtim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan menindak tegas setiap kejahatan di wilayah Tanjung Jabung Timur. (nr*)









