Bunuh Dokter di Gayo Lues, Pelaku Habiskan Uang Curian untuk Judol dan Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dokter di Kabupaten Gayo Lues oleh Polres Gayo Lues, Kamis (26/3/2026). Foto: Dok. Polres Gayo Lues

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dokter di Kabupaten Gayo Lues oleh Polres Gayo Lues, Kamis (26/3/2026). Foto: Dok. Polres Gayo Lues

Aceh, jentik.id-Kasus pembunuhan dr. Shanti Hastuti di Gayo Lues, Aceh, akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku mencuri di rumah korban lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Pelaku memakai uang hasil kejahatan untuk bermain judi online dan membeli sabu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo menegaskan polisi akan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia menyatakan pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian menjaga keamanan wilayah.

Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin, 9 Maret, sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka berinisial FA masuk ke rumah korban dengan niat mencuri. Korban memergoki pelaku di dalam rumah. Pelaku panik lalu menyerang korban hingga meninggal.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Pelayang Raya

Adik korban menemukan jasad pada Sabtu, 21 Maret saat datang untuk mengajak ziarah Idul Fitri. Korban tergeletak di rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, dengan tangan terikat dan mulut tersumpal.

Polisi langsung mengolah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Kota Blangkejeren dalam waktu kurang dari dua hari.

Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, helm, obeng, tang, jas hujan, pakaian pelaku, pisau, kabel pengikat, jilbab penyumpal, anting emas, laptop, dan selimut milik korban.

Baca Juga :  Jaringan Judi Online (Judol) Internasional Dibongkar Bareskrim Polri 321 Pelaku WNA Asal Tujuh Negara Diamankan

Setelah beraksi, pelaku melarikan diri ke Kutacane untuk menjual sepeda motor korban. Ia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan harian. Pelaku lalu kembali ke Blangkejeren dan mengambil barang lain seperti laptop serta perhiasan.

Polisi menyebut pelaku menghabiskan uang curian untuk bermain judi online slot dan membeli sabu. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nr*)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar
Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta
Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba
Toko Kelontong di Sungai Penuh Dibobol, Uang Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari
375 Gram Emas Disembunyikan dalam Kaleng Kopi di Bandara Jambi
Operasi Gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Lapas Cipinang Bongkar Sindikat Narkoba dari Dalam Lapas Amankan 14 Tersangka
Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Pelaku Begal Meresahkan Masyarakat Mau Coba Silakan.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:07 WIB

Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:08 WIB

Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja

Senin, 18 Mei 2026 - 22:10 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 16:38 WIB

Toko Kelontong di Sungai Penuh Dibobol, Uang Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari

Berita Terbaru