Bunuh Dokter di Gayo Lues, Pelaku Habiskan Uang Curian untuk Judol dan Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dokter di Kabupaten Gayo Lues oleh Polres Gayo Lues, Kamis (26/3/2026). Foto: Dok. Polres Gayo Lues

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dokter di Kabupaten Gayo Lues oleh Polres Gayo Lues, Kamis (26/3/2026). Foto: Dok. Polres Gayo Lues

Aceh, jentik.id-Kasus pembunuhan dr. Shanti Hastuti di Gayo Lues, Aceh, akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku mencuri di rumah korban lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Pelaku memakai uang hasil kejahatan untuk bermain judi online dan membeli sabu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo menegaskan polisi akan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia menyatakan pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian menjaga keamanan wilayah.

Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin, 9 Maret, sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka berinisial FA masuk ke rumah korban dengan niat mencuri. Korban memergoki pelaku di dalam rumah. Pelaku panik lalu menyerang korban hingga meninggal.

Baca Juga :  Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat

Adik korban menemukan jasad pada Sabtu, 21 Maret saat datang untuk mengajak ziarah Idul Fitri. Korban tergeletak di rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, dengan tangan terikat dan mulut tersumpal.

Polisi langsung mengolah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Kota Blangkejeren dalam waktu kurang dari dua hari.

Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, helm, obeng, tang, jas hujan, pakaian pelaku, pisau, kabel pengikat, jilbab penyumpal, anting emas, laptop, dan selimut milik korban.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Pulau Sangkar

Setelah beraksi, pelaku melarikan diri ke Kutacane untuk menjual sepeda motor korban. Ia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan harian. Pelaku lalu kembali ke Blangkejeren dan mengambil barang lain seperti laptop serta perhiasan.

Polisi menyebut pelaku menghabiskan uang curian untuk bermain judi online slot dan membeli sabu. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Malaysia Tangkap 9 Perampok Emas, 2 di Antaranya WNI
Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional
Dugaan Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji di Kebumen Resmi Jadi Tersangka
Warga Geger! Mayat Pria di Pasar Jambi, Polisi Temukan Luka Senjata Tajam
Aksi Kekerasan Tengah Malam, Pemuda Dibacok di Kerinci, Pelaku Masih Buron
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Pulau Sangkar
Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Pelayang Raya
Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 00:14 WIB

Polisi Malaysia Tangkap 9 Perampok Emas, 2 di Antaranya WNI

Rabu, 1 April 2026 - 12:00 WIB

Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji di Kebumen Resmi Jadi Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:00 WIB

Warga Geger! Mayat Pria di Pasar Jambi, Polisi Temukan Luka Senjata Tajam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:31 WIB

Aksi Kekerasan Tengah Malam, Pemuda Dibacok di Kerinci, Pelaku Masih Buron

Berita Terbaru

Daerah

PKL Jalan M Yamin Protes Direlokasi, Hamburkan Dagangan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 01:22 WIB

Internasional

Polisi Malaysia Tangkap 9 Perampok Emas, 2 di Antaranya WNI

Sabtu, 4 Apr 2026 - 00:14 WIB