OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

NASIONAL

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Jentik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menambah daftar bank yang dicabut izin usahanya. Hingga 1 April 2026, tercatat sebanyak enam bank telah dinyatakan bangkrut dan resmi kehilangan izin operasional.

Salah satu terbaru baru dicabut usaha izin usaha beroperasinya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
BPR tersebut beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan.”ujarnya.

“Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Pedagang Bandel Gunakan Payung Kembali Ditertibkan

OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikuta Daftar 6 Bank Dinyatakan Bangkrut hingga April 2026. Ke enam bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2026 yakini :
1.BPR Suliki Gunung Mas
Berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin usaha dicabut melalui Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur. Dicabut izinnya melalui Keputusan OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Nomor KEP-12/D.03/2026, setelah adanya permintaan likuidasi oleh LPS.
4. BPR Kamadana Kintamani
Berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali. Izin dicabut pada 18 Februari 2026 melalui Keputusan Nomor KEP-14/D.03/2026.
Pencabutan dilakukan karena ditemukan masalah internal serius, termasuk praktik fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian.
5. BPR Koperindo Jaya
Beralamat di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Dicabut izinnya melalui Keputusan Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026, setelah upaya penyehatan gagal dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.
6. BPR Pembangunan Nagari
Berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dicabut izinnya pada 31 Maret 2026 melalui Keputusan Nomor KEP-28/D.03/2026.
Pencabutan izin usaha ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan nasional, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah. (Redaksi)

Berita Terkait

Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.
Pasca Relokasi Penepatan PKL Ditinjau Wawako dan Sekda
Gerak Cepat! Wawako Azhar Hamzah Pantau Pasar Usai Penertiban di Sungai Penuh
Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat
Ledakan Gudang Elpiji di Bekasi Lukai 14 Orang, 1 Korban Kritis
Kesehatan Aset Tak Ternilai 5 Tips Penting Harus Diperhatikan
Pasutri Pemudik Tewas di Drainase Cianjur, Anak Menangis Minta Bantuan KDM
Komitmen Transparansi! Wawako Azhar Hamzah Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:55 WIB

OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

Jumat, 3 April 2026 - 18:52 WIB

Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Gerak Cepat! Wawako Azhar Hamzah Pantau Pasar Usai Penertiban di Sungai Penuh

Jumat, 3 April 2026 - 12:00 WIB

Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Ledakan Gudang Elpiji di Bekasi Lukai 14 Orang, 1 Korban Kritis

Berita Terbaru