JAKARTA, Jentik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menambah daftar bank yang dicabut izin usahanya. Hingga 1 April 2026, tercatat sebanyak enam bank telah dinyatakan bangkrut dan resmi kehilangan izin operasional.
Salah satu terbaru baru dicabut usaha izin usaha beroperasinya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
BPR tersebut beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan.”ujarnya.
“Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikuta Daftar 6 Bank Dinyatakan Bangkrut hingga April 2026. Ke enam bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2026 yakini :
1.BPR Suliki Gunung Mas
Berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin usaha dicabut melalui Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur. Dicabut izinnya melalui Keputusan OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Nomor KEP-12/D.03/2026, setelah adanya permintaan likuidasi oleh LPS.
4. BPR Kamadana Kintamani
Berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali. Izin dicabut pada 18 Februari 2026 melalui Keputusan Nomor KEP-14/D.03/2026.
Pencabutan dilakukan karena ditemukan masalah internal serius, termasuk praktik fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian.
5. BPR Koperindo Jaya
Beralamat di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Dicabut izinnya melalui Keputusan Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026, setelah upaya penyehatan gagal dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.
6. BPR Pembangunan Nagari
Berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dicabut izinnya pada 31 Maret 2026 melalui Keputusan Nomor KEP-28/D.03/2026.
Pencabutan izin usaha ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan nasional, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah. (Redaksi)









