OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

NASIONAL

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Jentik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menambah daftar bank yang dicabut izin usahanya. Hingga 1 April 2026, tercatat sebanyak enam bank telah dinyatakan bangkrut dan resmi kehilangan izin operasional.

Salah satu terbaru baru dicabut usaha izin usaha beroperasinya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
BPR tersebut beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan.”ujarnya.

“Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Komisi I DPR Sampaikan Duka atas Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico, Desak PBB Evaluasi Perlindungan UNIFIL

OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikuta Daftar 6 Bank Dinyatakan Bangkrut hingga April 2026. Ke enam bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2026 yakini :
1.BPR Suliki Gunung Mas
Berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin usaha dicabut melalui Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur. Dicabut izinnya melalui Keputusan OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Nomor KEP-12/D.03/2026, setelah adanya permintaan likuidasi oleh LPS.
4. BPR Kamadana Kintamani
Berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali. Izin dicabut pada 18 Februari 2026 melalui Keputusan Nomor KEP-14/D.03/2026.
Pencabutan dilakukan karena ditemukan masalah internal serius, termasuk praktik fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian.
5. BPR Koperindo Jaya
Beralamat di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Dicabut izinnya melalui Keputusan Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026, setelah upaya penyehatan gagal dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.
6. BPR Pembangunan Nagari
Berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dicabut izinnya pada 31 Maret 2026 melalui Keputusan Nomor KEP-28/D.03/2026.
Pencabutan izin usaha ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan nasional, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah. (Redaksi)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Terungkap! Tiga Peretas Bank Jambi Ditangkap, WNA Bulgaria Diduga Jadi Otak Aksi Rp144,82 Miliar
Puluhan Rakit PETI Kembali Beraksi di Sungai Batanghari, WALHI Sebut Ancaman Lingkungan Kian Serius
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Bantu Muhammad Farlan! Remaja 17 Tahun Asal Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang
Motor Terbakar di Tengah Jalan, Lalu Lintas Pasar Minggu Arah Depok Lumpuh Sementara
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:42 WIB

Terungkap! Tiga Peretas Bank Jambi Ditangkap, WNA Bulgaria Diduga Jadi Otak Aksi Rp144,82 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:28 WIB

Puluhan Rakit PETI Kembali Beraksi di Sungai Batanghari, WALHI Sebut Ancaman Lingkungan Kian Serius

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB