Sungai Penuh, jentik.id – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh agar kawasan Jalan M. Yamin bebas dari segala bentuk pungutan, termasuk parkir, pasca relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil hearing Komisi II DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan PKL yang digelar pada Selasa (07/04/2026) di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, menegaskan bahwa fungsi Jalan M. Yamin harus dikembalikan sebagai ruang publik yang tertib dan bebas dari aktivitas pungutan.
“Jika ditemukan kegiatan pungutan, termasuk parkir, maka itu dinyatakan ilegal dan bisa diproses secara hukum,” tegas Fahrudin.
Ia menyebutkan, rekomendasi ini merupakan bentuk dukungan DPRD terhadap langkah Pemkot Sungai Penuh dalam menata kota, khususnya setelah relokasi PKL ke kawasan Pasar Tanjung Bajure.
“Kita akan terus memantau kawasan Jalan M. Yamin. Tidak boleh ada lagi aktivitas retribusi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Fahrudin juga menekankan agar OPD terkait segera menertibkan parkir liar yang masih ditemukan di lapangan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membayar pungutan yang tidak resmi.
“Jika masih ada pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk parkir ilegal, kami minta segera ditindak. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak membayar jika pungutan tersebut tidak resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh OPD agar konsisten menjalankan kebijakan pemerintah daerah tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Keinginan wali kota sudah jelas, kawasan ini harus tertib. Pedagang sudah direlokasi ke Tanjung Bajure, sehingga Jalan M. Yamin harus bersih dan tidak lagi membebani masyarakat,” katanya.
Diketahui, sebelumnya kawasan Jalan M. Yamin merupakan pusat aktivitas pedagang dan parkir yang cukup padat. Namun setelah penertiban dan relokasi, DPRD mendorong agar penataan kawasan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Meski demikian, di lapangan masih ditemukan aktivitas parkir ilegal, Hal ini menjadi perhatian komisi II DPRD agar Pemkot Sungai Penuh segera mengambil langkah konkret, bila tidak kita akan minta pihak hukum untuk mengusutnya, siapa oknum yang bermain.
“Ini bentuk dukungan kebijakan Pemkot Sungai Penuh yang telah diputuskan dan komitmen tersrbut benar-benar terlaksana dan memberikan kepastian bagi masyarakat.”tutur Fahrudin. (am)









