Pemerintah Daerah Dan DPRD Abaikan Kenaikan Tarif Travel Menyangkut Masyarakat.

Kenaikan tarif tiket tampa Persetusn Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Jentik.Id – Kenaikan tarif tiket travel yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah pengelola jasa transportasi menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan DPRD tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Kenaikan tarif, khususnya untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi, sejatinya harus melalui persetujuan pemerintah. Selain itu, besaran kenaikan juga tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan, maksimal 10 persen dari tarif dasar atau sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.

Jika kenaikan tarif dilakukan tanpa persetujuan resmi, pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) atau pihak berwenang izin usaha bagi perusahaan otobus (PO) travel atau operator AKAP dapat memberi sanksi, termasuk pencabutan

Baca Juga :  Alfin Audiensi ke Kemenkes, Bahas Layanan Kesehatan

“Kenaikan tarif memang diperbolehkan, namun tidak boleh melebihi 10 persen dan harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah maupun DPRD dan tidak bisa dilakukan sepihak karena usaha ini menyangkut kepentingan masyarakat dan pelayanan publik,” ujar salah satu sumber.

Sementara itu, Suhardi, seorang mahasiswa, menilai lonjakan tarif travel sangat memberatkan masyarakat. Ia mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Kerinci,( Dinas Perhubungan ) serta DPRD segera mengambil sikap terhadap kenaikan tarif jangan, kebaikan siku cadang dibeban kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga :  Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI, Sungai Penuh Siap Wujudkan Kota Bersih dan Sejuk.

“Kita minta pemerintah daerah dan DPRD segera menyikapi persoalan ini. Jangan sampai masyarakat terus dibebani,” tegasnya.ujar Rendra.

Hal senada disampaikan oleh Randa yang menyebutkan, pihaknya akan mendorong Pemeritah ke dua daerah dan DPRD untuk segera kangkah untuk memanggil pengelola jasa travel bersama Dinas Perhubungan guna untuk meminta penjelasan dan kepastian hukum.

“Kita akan segera mengagendakan pemanggilan pihak travel dan Dishub. Ini penting untuk mendengar langsung penjelasan mereka,” ujar Randa.

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Kosong 
Pasutri WN China Tewas Saat Snorkeling di Labuan Bajo, Diduga Terseret Arus Kencang
Sekda Alpian, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Peluncuran Program PHBS dan Gerakan Menuju Sanitasi Aman
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure, Revitalisasi Rp40 Miliar Jadi Sorotan
Terungkap! Tiga Peretas Bank Jambi Ditangkap, WNA Bulgaria Diduga Jadi Otak Aksi Rp144,82 Miliar
Puluhan Rakit PETI Kembali Beraksi di Sungai Batanghari, WALHI Sebut Ancaman Lingkungan Kian Serius
Bupati Kerinci Kebut Perbaikan Jalan Selampaung–Masgo, Petani Bakal Lebih Mudah Angkut Hasil Panen
Bantu Muhammad Farlan! Remaja 17 Tahun Asal Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gubernur Al Haris Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Kosong 

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pasutri WN China Tewas Saat Snorkeling di Labuan Bajo, Diduga Terseret Arus Kencang

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sekda Alpian, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Peluncuran Program PHBS dan Gerakan Menuju Sanitasi Aman

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure, Revitalisasi Rp40 Miliar Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:42 WIB

Terungkap! Tiga Peretas Bank Jambi Ditangkap, WNA Bulgaria Diduga Jadi Otak Aksi Rp144,82 Miliar

Berita Terbaru