Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penanganan dan Evaluasi Insiden di Sungai Penuh Berjalan Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Pertamina Patra Niaga Lampung (Ist)

PT Pertamina Patra Niaga Lampung (Ist)

Jambi, jentik.id–Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi di Kelurahan Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, pada Sabtu (4/4). Dalam kejadian tersebut terdapat satu korban luka bakar ringan yang saat ini telah mendapatkan penanganan dan dalam kondisi membaik.

Area Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan seluruh proses distribusi LPG, termasuk kegiatan pengangkutan dan pembongkaran, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat. Prosedur tersebut mencakup aspek keselamatan, lokasi pembongkaran, serta tata cara penanganan tabung LPG untuk meminimalisir resiko kejadian serupa.

Baca Juga :  Resmi Berlaku! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 12 Maret 2026

“Kami menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi. Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah memberikan peringatan kepada agen agar proses pembongkaran dilakukan di lokasi yang semestinya dan sesuai ketentuan operasional. Selain itu, telah diberikan teguran terkait kepatuhan terhadap batas jumlah pengangkutan LPG sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rusminto.

Pertamina juga menegaskan kepada seluruh pihak agar senantiasa mengutamakan aspek keselamatan dalam setiap kegiatan operasional, serta menginstruksikan bahwa proses pembongkaran harus dilaksanakan di area yang aman.

“Pertamina tidak menolerir segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan operasional yang berlaku. Pemberian sanksi akan diterapkan kepada pihak yang terbukti melanggar, sesuai aturan yang berlaku. Seluruh proses distribusi dan pembongkaran LPG wajib dilaksanakan sesuai dengan SOP,” tegas Rusminto.

Baca Juga :  Mulai 1 Maret 2026, Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp12.300 per Liter

Pertamina mengimbau kepada seluruh agen, sub agen, serta pihak terkait lainnya agar memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan operasional.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta dapat melaporkan apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran dalam penyaluran LPG kepada aparat setempat atau Pertamina Contact Center (PCC) 135. ***

Berita Terkait

Terungkap! Tiga Peretas Bank Jambi Ditangkap, WNA Bulgaria Diduga Jadi Otak Aksi Rp144,82 Miliar
Terdengar Ledakan, Kakek Pengidap Stroke Tewas dalam Kebakaran Rumah di Bungo
Ribuan Warga Geruduk DPRD Jambi, Desak Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut
Anjlok Dibanding Tahun Lalu! 1.397 Mahasiswa Berebut Beasiswa Pro Jambi Cerdas 2026
PWI Provinsi Jambi Kukuhkan Pengurus Antar Waktu, Ketum PWI Ajak Jaga Persatuan dan Kekompakan Organisasi
Ketegangan Pecah di DPRD Jambi, Mahasiswa dan Polisi Sempat Saling Dorong
Jambi Lumpuh Akibat Blackout, DPRD Usulkan Skema Kompensasi untuk UMKM
Geger Mayat Mengambang di Sungai Batang Tebo, Diduga Terkait Pengejaran Bandar Narkoba
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:42 WIB

Terungkap! Tiga Peretas Bank Jambi Ditangkap, WNA Bulgaria Diduga Jadi Otak Aksi Rp144,82 Miliar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:50 WIB

Terdengar Ledakan, Kakek Pengidap Stroke Tewas dalam Kebakaran Rumah di Bungo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:38 WIB

Ribuan Warga Geruduk DPRD Jambi, Desak Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:51 WIB

Anjlok Dibanding Tahun Lalu! 1.397 Mahasiswa Berebut Beasiswa Pro Jambi Cerdas 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:35 WIB

PWI Provinsi Jambi Kukuhkan Pengurus Antar Waktu, Ketum PWI Ajak Jaga Persatuan dan Kekompakan Organisasi

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB