10 Terdakwa Korupsi Pokir PJU DPRD Kerinci Pengadilan Tipikor Jambi Vonis Penjara

Jambi, hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, jentik.id— Kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 resmi memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H., bersama hakim anggota Lamhod Nainggolan, S.H., M.H., dan Yoanna Nilakresna, S.H., M.H.

Dalam amar putusan, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan berlangsung hingga malam hari, dimulai sekitar pukul 20.40 WIB, Selasa (7/4/2026), setelah para terdakwa sebelumnya dijemput dari Lapas Kelas II A Jambi pada pagi hari.

Sepuluh terdakwa tersebut yakni Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, dan Yuses Alkadira Mitas.

Baca Juga :  Wako Alfin Kawal RUPS Bank Jambi, Fokus Laba dan Dana CSR 2026

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Selain itu, seluruh terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Heri Cipta menerima hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana tambahan selama 4 bulan penjara.

Sementara itu, Nael Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti sekitar Rp227 juta. Terdakwa lainnya seperti Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, dan Reki Eka Fictoni juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi, Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh untuk HUT ke-81 RI

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menerima aliran dana dari proyek pengadaan PJU tersebut. Namun, tidak seluruh barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga sebagian dikembalikan kepada para terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan proyek pemerintah agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara.
Dengan putusan ini, proses hukum perkara korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi mencapai tahap akhir di tingkat pengadilan. (am)

 

 

Berita Terkait

Dua Warga Hilang Usai Banjir Bandang, SAR Sisir Wilayah Solok
Banjir Bandang Solok Makan Korban, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Solok Diterjang Banjir Bandang, Kantor Pemerintah dan Rumah Warga Terdampak
Kopi Kerinci Menuju Panggung Dunia, Wako Alfin Dorong Pasar Internasional
Festival Kopi Kerinci 2026 Berakhir, Monadi Tekankan Masa Depan Kopi Lokal
Retribusi Parkir Sungai Penuh Ditargetkan Rp500 Juta, Turun Dari Target Rp1,2 Miliar
Ny. Hanny Hernawan Resmi Jabat Ketua Bhayangkari Cabang Polres Kerinci, Gantikan Ny. Esse Ramadhanil
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:33 WIB

Dua Warga Hilang Usai Banjir Bandang, SAR Sisir Wilayah Solok

Selasa, 22 September 2026 - 16:51 WIB

Banjir Bandang Solok Makan Korban, Satu Orang Ditemukan Meninggal

Senin, 21 September 2026 - 22:10 WIB

Kopi Kerinci Menuju Panggung Dunia, Wako Alfin Dorong Pasar Internasional

Senin, 21 September 2026 - 16:51 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Berakhir, Monadi Tekankan Masa Depan Kopi Lokal

Jumat, 18 September 2026 - 11:14 WIB

Retribusi Parkir Sungai Penuh Ditargetkan Rp500 Juta, Turun Dari Target Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Nasional

Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:18 WIB

Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Nasional

Rupiah Melemah ke Rp17.879, Investor Menanti Keputusan BI

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:47 WIB