10 Terdakwa Korupsi Pokir PJU DPRD Kerinci Pengadilan Tipikor Jambi Vonis Penjara

Jambi, hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, jentik.id— Kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 resmi memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H., bersama hakim anggota Lamhod Nainggolan, S.H., M.H., dan Yoanna Nilakresna, S.H., M.H.

Dalam amar putusan, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan berlangsung hingga malam hari, dimulai sekitar pukul 20.40 WIB, Selasa (7/4/2026), setelah para terdakwa sebelumnya dijemput dari Lapas Kelas II A Jambi pada pagi hari.

Sepuluh terdakwa tersebut yakni Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, dan Yuses Alkadira Mitas.

Baca Juga :  Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Selain itu, seluruh terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Heri Cipta menerima hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana tambahan selama 4 bulan penjara.

Sementara itu, Nael Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti sekitar Rp227 juta. Terdakwa lainnya seperti Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, dan Reki Eka Fictoni juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi, Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Baca Juga :  Perahu Wisata Tenggelam di Danau Kerinci, Warga Cepat Selamatkan Korban

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menerima aliran dana dari proyek pengadaan PJU tersebut. Namun, tidak seluruh barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga sebagian dikembalikan kepada para terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan proyek pemerintah agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara.
Dengan putusan ini, proses hukum perkara korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi mencapai tahap akhir di tingkat pengadilan. (am)

 

 

Berita Terkait

Presiden RI Kirim Sapi Kurban ke Gunung Raya, Warga Sambut Penuh Sukacita
Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Desa Sungai Ning saat Doa Bersama Idul Adha
Diduga Tak Bisa Berenang, Pria Palembang Tewas Saat Cuci Usus Kurban
Jambi Lumpuh Akibat Blackout, DPRD Usulkan Skema Kompensasi untuk UMKM
Al Haris Antar Langsung Sapi Kurban Raksasa Bantuan Presiden Prabowo di Jambi
Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard
5 Pendaki Disambar Petir di Gunung Monrolo, 1 Tewas di Tempat
Pemadaman Listrik Sumatera Berujung Duka, 2 Karyawan Tewas di Ruko Batu Bara
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Presiden RI Kirim Sapi Kurban ke Gunung Raya, Warga Sambut Penuh Sukacita

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:18 WIB

Wako Alfin Serahkan Ambulance untuk Desa Sungai Ning saat Doa Bersama Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:32 WIB

Diduga Tak Bisa Berenang, Pria Palembang Tewas Saat Cuci Usus Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:43 WIB

Jambi Lumpuh Akibat Blackout, DPRD Usulkan Skema Kompensasi untuk UMKM

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:07 WIB

Al Haris Antar Langsung Sapi Kurban Raksasa Bantuan Presiden Prabowo di Jambi

Berita Terbaru