Jambi, jentik.id— Kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 resmi memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H., bersama hakim anggota Lamhod Nainggolan, S.H., M.H., dan Yoanna Nilakresna, S.H., M.H.
Dalam amar putusan, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan berlangsung hingga malam hari, dimulai sekitar pukul 20.40 WIB, Selasa (7/4/2026), setelah para terdakwa sebelumnya dijemput dari Lapas Kelas II A Jambi pada pagi hari.
Sepuluh terdakwa tersebut yakni Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, dan Yuses Alkadira Mitas.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Selain itu, seluruh terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Heri Cipta menerima hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana tambahan selama 4 bulan penjara.
Sementara itu, Nael Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti sekitar Rp227 juta. Terdakwa lainnya seperti Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, dan Reki Eka Fictoni juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi, Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menerima aliran dana dari proyek pengadaan PJU tersebut. Namun, tidak seluruh barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga sebagian dikembalikan kepada para terdakwa.
Majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan proyek pemerintah agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara.
Dengan putusan ini, proses hukum perkara korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi mencapai tahap akhir di tingkat pengadilan. (am)









