Kebijakan Samsat Tanpa KTP Lama Viral, Akankah Diterapkan di Jambi?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, jentik.id–Viral di media sosial kebijakan terbaru dari Jawa Barat yang menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam proses administrasi kendaraan.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk mempermudah masyarakat, terutama dalam proses balik nama kendaraan bekas yang selama ini dikenal cukup rumit.

Namun, di balik kemudahan tersebut, kebijakan ini juga memunculkan berbagai reaksi di lapangan.

Dugaan Praktik Lama Mulai Terhenti

Selama bertahun-tahun, proses administrasi kendaraan di Samsat sering dianggap berbelit. Kondisi ini membuka celah munculnya praktik pungutan tidak resmi.

Dengan hadirnya aturan baru, celah tersebut mulai tertutup. Sejumlah kantor Samsat kini terlihat masih dalam tahap penyesuaian.

Beberapa pihak bahkan menyebut perlunya koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri sebagai alasan belum optimalnya penerapan kebijakan ini.

Situasi ini memicu perhatian publik, karena masyarakat berharap aturan baru bisa langsung diterapkan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Program MBG Diminta Berbenah, Komnas HAM Soroti 6 Masalah Penting

Simulasi Dampak (Ilustrasi)

Untuk memahami besarnya perubahan, berikut simulasi sederhana berdasarkan asumsi yang berkembang:

Skala Kecil

  • Biaya tidak resmi: Rp100.000 per berkas
  • Jumlah pemohon: 50 orang/hari
  • Total per hari: Rp5.000.000
  • Per bulan (24 hari kerja): Rp120.000.000

Skala Besar

  • Biaya tidak resmi: Rp200.000–Rp300.000
  • Jumlah pemohon: 200 orang/hari
  • Total per hari: Rp40.000.000
  • Per bulan: hingga Rp960.000.000

Catatan: Angka di atas merupakan ilustrasi, bukan data resmi.

Tantangan di Lapangan

Perubahan sistem tentu membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Pada tahap awal, kendala teknis dan administratif masih mungkin terjadi.

Namun, jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, dampaknya sangat positif, antara lain:

  • Proses administrasi lebih transparan
  • Mengurangi potensi pungutan liar
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Harapan untuk Provinsi Jambi

Keberhasilan kebijakan di Jawa Barat kini mulai menjadi perhatian masyarakat di daerah lain, termasuk di Jambi.

Baca Juga :  Kisi-Kisi Putusan 10 Terdakwa dan Fakta Sidang Korupsi 41 Pokir PJU Oknum DPRD Kerinci

Banyak warga berharap kebijakan serupa juga diterapkan di daerah mereka agar proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan bersih.

Sorotan pun mengarah kepada Al Haris sebagai Gubernur Jambi.

Apakah kebijakan pro-rakyat ini akan diadopsi di seluruh Samsat kabupaten/kota di Jambi?

Masyarakat Menunggu Langkah Nyata

Masyarakat Jambi berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan dan bebas dari praktik tidak sehat.

Kebijakan ini dinilai bisa menjadi bukti nyata keberpihakan kepada masyarakat, bukan sekadar janji politik.

Kesimpulan

Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama bukan sekadar soal kemudahan administrasi. Lebih dari itu, langkah ini berpotensi menjadi awal reformasi besar dalam pelayanan Samsat.

Kini, perhatian publik tertuju pada daerah lain. Apakah Jambi akan mengikuti jejak Jawa Barat? (ms)

Berita Terkait

Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama
Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah
BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:54 WIB

Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Berita Terbaru