JAKARTA, jentik.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah membenahi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi untuk meningkatkan ketepatan sasaran, keamanan pangan, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komnas HAM mengusulkan enam langkah utama. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan kelompok rentan, termasuk kelompok 3B, peserta didik dari keluarga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan, gizi, dan daerah 3T.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antarlembaga. Pemerintah juga perlu menyempurnakan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta memperjelas kewenangan pemerintah pusat, daerah, TNI, dan Polri.
Ketiga, pemerintah harus memperketat pengawasan keamanan pangan, memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi persyaratan higiene sanitasi, serta mengawasi kualitas makanan dan pengelolaan limbah. Pemerintah juga perlu menangani dan memulihkan korban keracunan secara cepat.
Keempat, pemerintah harus melindungi pekerja SPPG melalui kepastian status kerja, upah layak, keselamatan kerja, jam kerja wajar, dan jaminan sosial.
Kelima, pemerintah perlu menegakkan hukum secara adil terhadap dugaan pelanggaran keamanan pangan, lingkungan, dan korupsi. Keenam, pemerintah harus melibatkan masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam pengawasan serta evaluasi program.
Uli mengatakan Komnas HAM telah bertemu dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 5 Oktober 2026. Menurutnya, BGN berkomitmen menindaklanjuti sejumlah rekomendasi, termasuk penajaman sasaran penerima manfaat dan penguatan perlindungan pekerja.
Hingga berita ini ditulis, permintaan tanggapan kepada Kepala BGN Sudaryono belum mendapat jawaban. (nr*)









