Program MBG Diminta Berbenah, Komnas HAM Soroti 6 Masalah Penting

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing (kanan), bersama Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing (kanan), bersama Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

JAKARTA, jentik.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah membenahi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi untuk meningkatkan ketepatan sasaran, keamanan pangan, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Komnas HAM mengusulkan enam langkah utama. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan kelompok rentan, termasuk kelompok 3B, peserta didik dari keluarga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan, gizi, dan daerah 3T.

Baca Juga :  Sahroni Puji Performa Teddy, Sebut Seskab Berperan Penting Kawal Program Presiden

Kedua, pemerintah perlu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antarlembaga. Pemerintah juga perlu menyempurnakan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta memperjelas kewenangan pemerintah pusat, daerah, TNI, dan Polri.

Ketiga, pemerintah harus memperketat pengawasan keamanan pangan, memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi persyaratan higiene sanitasi, serta mengawasi kualitas makanan dan pengelolaan limbah. Pemerintah juga perlu menangani dan memulihkan korban keracunan secara cepat.

Keempat, pemerintah harus melindungi pekerja SPPG melalui kepastian status kerja, upah layak, keselamatan kerja, jam kerja wajar, dan jaminan sosial.

Baca Juga :  Andre Rosiade vs Mahasiswa! Ini Fakta 86% Anggaran MBG Mengalir ke Rakyat

Kelima, pemerintah perlu menegakkan hukum secara adil terhadap dugaan pelanggaran keamanan pangan, lingkungan, dan korupsi. Keenam, pemerintah harus melibatkan masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam pengawasan serta evaluasi program.

Uli mengatakan Komnas HAM telah bertemu dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 5 Oktober 2026. Menurutnya, BGN berkomitmen menindaklanjuti sejumlah rekomendasi, termasuk penajaman sasaran penerima manfaat dan penguatan perlindungan pekerja.

Hingga berita ini ditulis, permintaan tanggapan kepada Kepala BGN Sudaryono belum mendapat jawaban. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Berita Terbaru