Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polda Banten mengungkap penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Foto: Polda Banten mengungkap penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Lebak, jentik.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak.

Petugas menangkap tiga pelaku berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, lalu menjualnya sebagai elpiji non-subsidi.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa tim Subdit IV Tipidter mengungkap kasus ini pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Para pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut selama sekitar enam bulan di gudang milik AR. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan sekitar 80 tabung elpiji 12 kg hasil oplosan.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Buka Suara soal Amplop ke Raja Juli Antoni: "Bukan Saya yang Kasih"

Mereka menggunakan modus dengan memindahkan isi empat tabung 3 kg ke satu tabung 12 kg. Pelaku membeli elpiji subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu menjual hasil oplosan seharga Rp120.000 per tabung.

Elpiji 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik AR. Akibat praktik ini, distribusi elpiji subsidi kepada masyarakat menjadi terganggu.

Polisi mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp626 juta lebih.

Kasubnit IV Tipidter Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menyebut AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama. Sementara itu, KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan elpiji oplosan.

Baca Juga :  Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap, Tak Ada Kenaikan

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru