Lebak, jentik.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak.
Petugas menangkap tiga pelaku berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, lalu menjualnya sebagai elpiji non-subsidi.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa tim Subdit IV Tipidter mengungkap kasus ini pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.
Para pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut selama sekitar enam bulan di gudang milik AR. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan sekitar 80 tabung elpiji 12 kg hasil oplosan.
Mereka menggunakan modus dengan memindahkan isi empat tabung 3 kg ke satu tabung 12 kg. Pelaku membeli elpiji subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu menjual hasil oplosan seharga Rp120.000 per tabung.
Elpiji 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik AR. Akibat praktik ini, distribusi elpiji subsidi kepada masyarakat menjadi terganggu.
Polisi mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp626 juta lebih.
Kasubnit IV Tipidter Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menyebut AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama. Sementara itu, KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan elpiji oplosan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (nr*)









