Bupati Kuansing Buka Suara soal Amplop ke Raja Juli Antoni: “Bukan Saya yang Kasih”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kuansing Angkat Bicara soal Amplop ke Raja Juli Antoni, Tegaskan Bukan Pemberinya

Bupati Kuansing Angkat Bicara soal Amplop ke Raja Juli Antoni, Tegaskan Bukan Pemberinya

JAKARTA, jentik.id – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia juga mengaku tidak mengetahui isi amplop yang kini menjadi bagian dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suhardiman menyampaikan pernyataan itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

“Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya yang kasih,” ujar Suhardiman kepada wartawan.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa setelah pertemuan resmi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026, ajudannya menemukan sebuah amplop yang tertinggal di dalam map.

Karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, Raja Juli langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop kepada pihak yang membawanya.

“Saya tidak mengetahui apa isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, saya meminta ajudan untuk segera mengembalikannya,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Rumah Jampidsus Digeledah dalam Kasus Batu Bara PLN, Febrie Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan

Raja Juli juga melaporkan peristiwa itu kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai bentuk pelaporan dugaan gratifikasi.

KPK Dalami Asal Usul Amplop

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi telah menelaah laporan tersebut. Hasil analisis menunjukkan perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, KPK mengalihkan penanganan kasus ke bidang penindakan sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik mendalami asal-usul amplop, tujuan pemberian, serta pihak yang diduga menyerahkannya.

Dugaan Dana Berasal dari Pemotongan SHU

Selain menelusuri amplop tersebut, KPK juga menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari sejumlah pihak sebelum bertemu Menteri Kehutanan.

Penyidik menduga sebagian dana berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana itu diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare.

Baca Juga :  Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH

Penyidik juga menduga sebagian uang sempat ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

Menurut Taufik, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dana dari masyarakat yang kini menjadi bagian dari penyidikan.

“Kami masih mendalami apakah ada permintaan ataupun mekanisme lainnya. Yang jelas, bupati telah mengakui membawa uang ketika bertemu dengan menteri,” kata Taufik.

Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran dana, sumber uang, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB