Kejagung Tetapkan Tujuh  Korupsi Program BMG Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEnyidik KPK  menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru  program MBG.

PEnyidik KPK menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru program MBG.

Jakarta, jentik.id Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kali ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka.

Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan food tray atau wadah makanan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Menurut penyidik, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG.

Syarief menjelaskan, harga food tray tersebut telah ditentukan sepihak oleh LMI. Dalam harga yang dipatok, diduga terdapat komponen keuntungan yang dialokasikan untuk kepentingan pribadi tersangka agar proses persetujuan penggunaan produk tersebut berjalan lancar.

“Perannya adalah meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk Saudara LMI agar penggunaan ompreng itu disetujui,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Ikut Diperiksa

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap besaran uang yang diduga diterima LMI maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Penyidik menyatakan proses pendalaman masih terus berlangsung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Syarief.

Atas dugaan perbuatannya, LMI dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(asy*).

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 65 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB