Jakarta, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kali ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka.
Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan food tray atau wadah makanan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
Syarief menjelaskan, harga food tray tersebut telah ditentukan sepihak oleh LMI. Dalam harga yang dipatok, diduga terdapat komponen keuntungan yang dialokasikan untuk kepentingan pribadi tersangka agar proses persetujuan penggunaan produk tersebut berjalan lancar.
“Perannya adalah meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk Saudara LMI agar penggunaan ompreng itu disetujui,” ungkapnya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap besaran uang yang diduga diterima LMI maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Penyidik menyatakan proses pendalaman masih terus berlangsung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, LMI dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(asy*).









