STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id–Korlantas Polri mempercepat penerapan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama secara nasional. Setelah menguji aturan ini di Jawa Barat, Korlantas langsung menyiapkan penerapan di seluruh Indonesia. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, memastikan jajarannya membahas kebijakan ini dalam rapat koordinasi nasional Samsat. Korlantas mengundang Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja agar semua daerah menerapkan aturan yang sama. Melalui koordinasi ini, pemerintah memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa perbedaan layanan antarwilayah.

Baca Juga :  OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

Melalui aturan baru ini, wajib pajak bisa langsung memperpanjang STNK tahunan tanpa menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Aturan ini mempercepat proses pembayaran pajak dan membuatnya lebih praktis. Masyarakat kini bisa mengurus kendaraan tanpa terhambat masalah administrasi.

Namun, pemerintah tetap menetapkan syarat tegas. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dalam dokumen tersebut, pemilik menyatakan kesiapan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Langkah ini menegaskan tanggung jawab administratif setiap pemilik kendaraan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2026. Pemerintah memanfaatkan periode ini sebagai masa transisi untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan proses balik nama. Karena itu, pemilik kendaraan harus segera mengurus administrasi tanpa menunda.

Baca Juga :  Pembangunan Aula Akad di Setiap Daerah

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama pada tahun berikutnya, petugas langsung memblokir data kendaraan tersebut. Kondisi ini membuat status kendaraan tidak sah secara administrasi dan pemilik tidak bisa membayar pajak tahunan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib administrasi. Korlantas mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap legalitas kendaraan dan mempercepat proses balik nama di seluruh Indonesia. (ms/*)

Berita Terkait

Ketua Lemhannas Retret Ketua DPRD Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman
Pertamina Tetapkan Harga BBM Non-Subsidi Terbaru
KPK Bongkar Potensi Konflik di Program MBG, Anggaran Rp171 Triliun Jadi Sorotan
Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap
Pembangunan Aula Akad di Setiap Daerah
Haji 2026 Makin Mudah! Ini 3 Inovasi Baru Kemenimipas
30 Ribu Lowongan Dibuka! Ini Syarat Jadi Manajer Kopdes Merah Putih
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Ketua Lemhannas Retret Ketua DPRD Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman

Sabtu, 18 April 2026 - 21:36 WIB

Pertamina Tetapkan Harga BBM Non-Subsidi Terbaru

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35 WIB

KPK Bongkar Potensi Konflik di Program MBG, Anggaran Rp171 Triliun Jadi Sorotan

Sabtu, 18 April 2026 - 16:30 WIB

Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap

Berita Terbaru

Walikota Hendri Arnis (tengah).

Padang Panjang

Jadikan Padang Panjang sebagai Kota Iven

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Kerumunan pesepeda peserta Gowes Fun Adventure Padang Panjang.

Padang Panjang

Ribuan Pesepeda Ramaikan Gowes Fun Adventure di Padang Panjang

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:46 WIB