Padang, jentik.id-Kasus meninggalnya balita 14 bulan, Alceo Hanan Flantika, bermula dari luka bakar akibat tersiram air panas. Tenaga medis awalnya merawat Alceo di RS Hermina Padang sebelum merujuknya ke RSUP M Djamil Padang untuk menjalani operasi debridement.
Kronologi Penanganan Alceo di RSUP M Djamil Padang
Setibanya di Instalasi Gawat Darurat pada 26 Maret 2026, Alceo belum mendapatkan ruang perawatan karena keterbatasan tempat. Ia harus menunggu lebih dari 24 jam sebelum tim medis melakukan operasi pada malam 27 Maret. Setelah operasi, kondisinya sempat membaik saat dirawat di ruang HCU Bedah.
Namun, kondisi Alceo kembali menurun pada 31 Maret dan semakin kritis pada 2 April. Tim medis kemudian memindahkannya ke ruang PICU, sebelum akhirnya Alceo meninggal dunia pada 3 April 2026.
Keluarga Soroti Dugaan Kelalaian, Audit Medis Diminta
Keluarga menilai penanganan medis terhadap Alceo tidak optimal, mulai dari keterlambatan tindakan hingga komunikasi dengan tenaga medis. Mereka meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit dan mempertimbangkan langkah hukum.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia yang meminta investigasi menyeluruh terhadap proses penanganan pasien. Mereka juga mendorong Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia untuk melakukan audit medis.
Sementara itu, pihak rumah sakit telah membentuk tim audit investigasi internal. Manajemen menyatakan siap menindaklanjuti temuan jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur, serta telah melakukan mediasi dengan keluarga korban. (nr*)









