Kabar Baik! Guru Bisa Dapat 6 Sumber Penghasilan di 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru yang sedang mengajar di kelas

guru yang sedang mengajar di kelas

Jakarta, jentik.id – Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan guru. Pada 2026, guru di Indonesia berpeluang menerima enam sumber penghasilan di luar gaji pokok.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.

Gaji Pokok Tetap Jadi Dasar

Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan status dan golongan. Guru honorer umumnya masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.

Sementara itu, guru PPPK lulusan S1/D4 pada Golongan IX menerima gaji mulai Rp3.203.600.

Berikut kisaran gaji guru PNS:

  • Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
  • Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
  • Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
  • Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Baca Juga :  Demi Keselamatan! Siswa Sungai Penuh Tak Lagi Diizinkan Bawa Motor

Tunjangan Profesi Cair Rutin

Guru yang memiliki sertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Pemerintah mencairkannya setiap triwulan: April, Juli, Oktober, dan Desember.

Tunjangan untuk Daerah Khusus

Guru yang bertugas di wilayah terpencil menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Pemerintah memberikan tunjangan ini untuk mendorong pemerataan pendidikan.

Tambahan untuk Non-Sertifikasi

Mulai 2026, guru ASN daerah yang belum tersertifikasi tetap menerima tambahan Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga :  Inspiratif! 5 Siswa Jambi Raih Kursi Kampus Luar Negeri Lewat SNBT

Selain itu, guru non-ASN tertentu bisa memperoleh insentif hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kebijakan daerah.

THR dan Gaji ke-13

Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13. Biasanya, pencairan berlangsung sekitar pertengahan tahun.

Enam Sumber Penghasilan Guru

Secara keseluruhan, guru bisa menerima:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan profesi (TPG)
  • Tunjangan khusus (TKG)
  • Tambahan penghasilan
  • Insentif guru non-ASN
  • THR dan gaji ke-13

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong kualitas pendidikan di Indonesia. (nr*)

Berita Terkait

BBM Naik, Harga SUV Diesel Turun? Ini Update Fortuner & Pajero Bekas
Kisah Heroik ASN Selamatkan Diri dari Kebakaran Gedung D Kemendagri Diselimuti Asap Tebal.
Harga Bright Gas Melonjak Tajam! Kini Mulai Rp228 Ribu per Tabung
Ketua Lemhannas Retret Ketua DPRD Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman
Pertamina Tetapkan Harga BBM Non-Subsidi Terbaru
KPK Bongkar Potensi Konflik di Program MBG, Anggaran Rp171 Triliun Jadi Sorotan
Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:00 WIB

BBM Naik, Harga SUV Diesel Turun? Ini Update Fortuner & Pajero Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 13:27 WIB

Kisah Heroik ASN Selamatkan Diri dari Kebakaran Gedung D Kemendagri Diselimuti Asap Tebal.

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Kabar Baik! Guru Bisa Dapat 6 Sumber Penghasilan di 2026

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Harga Bright Gas Melonjak Tajam! Kini Mulai Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Ketua Lemhannas Retret Ketua DPRD Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah

Berita Terbaru