Jakarta, jentik.id – Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan guru. Pada 2026, guru di Indonesia berpeluang menerima enam sumber penghasilan di luar gaji pokok.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.
Gaji Pokok Tetap Jadi Dasar
Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan status dan golongan. Guru honorer umumnya masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
Sementara itu, guru PPPK lulusan S1/D4 pada Golongan IX menerima gaji mulai Rp3.203.600.
Berikut kisaran gaji guru PNS:
- Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
- Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
- Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Tunjangan Profesi Cair Rutin
Guru yang memiliki sertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Pemerintah mencairkannya setiap triwulan: April, Juli, Oktober, dan Desember.
Tunjangan untuk Daerah Khusus
Guru yang bertugas di wilayah terpencil menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Pemerintah memberikan tunjangan ini untuk mendorong pemerataan pendidikan.
Tambahan untuk Non-Sertifikasi
Mulai 2026, guru ASN daerah yang belum tersertifikasi tetap menerima tambahan Rp250 ribu per bulan.
Selain itu, guru non-ASN tertentu bisa memperoleh insentif hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kebijakan daerah.
THR dan Gaji ke-13
Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13. Biasanya, pencairan berlangsung sekitar pertengahan tahun.
Enam Sumber Penghasilan Guru
Secara keseluruhan, guru bisa menerima:
- Gaji pokok
- Tunjangan profesi (TPG)
- Tunjangan khusus (TKG)
- Tambahan penghasilan
- Insentif guru non-ASN
- THR dan gaji ke-13
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong kualitas pendidikan di Indonesia. (nr*)









