Kabar Baik! Guru Bisa Dapat 6 Sumber Penghasilan di 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru yang sedang mengajar di kelas

guru yang sedang mengajar di kelas

Jakarta, jentik.id – Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan guru. Pada 2026, guru di Indonesia berpeluang menerima enam sumber penghasilan di luar gaji pokok.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.

Gaji Pokok Tetap Jadi Dasar

Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan status dan golongan. Guru honorer umumnya masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.

Sementara itu, guru PPPK lulusan S1/D4 pada Golongan IX menerima gaji mulai Rp3.203.600.

Berikut kisaran gaji guru PNS:

  • Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
  • Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
  • Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
  • Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Baca Juga :  36 Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Lolos SNBP 2026 ke Berbagai PTN Ternama

Tunjangan Profesi Cair Rutin

Guru yang memiliki sertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Pemerintah mencairkannya setiap triwulan: April, Juli, Oktober, dan Desember.

Tunjangan untuk Daerah Khusus

Guru yang bertugas di wilayah terpencil menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Pemerintah memberikan tunjangan ini untuk mendorong pemerataan pendidikan.

Tambahan untuk Non-Sertifikasi

Mulai 2026, guru ASN daerah yang belum tersertifikasi tetap menerima tambahan Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga :  Komisi I DPR Sampaikan Duka atas Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico, Desak PBB Evaluasi Perlindungan UNIFIL

Selain itu, guru non-ASN tertentu bisa memperoleh insentif hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kebijakan daerah.

THR dan Gaji ke-13

Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13. Biasanya, pencairan berlangsung sekitar pertengahan tahun.

Enam Sumber Penghasilan Guru

Secara keseluruhan, guru bisa menerima:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan profesi (TPG)
  • Tunjangan khusus (TKG)
  • Tambahan penghasilan
  • Insentif guru non-ASN
  • THR dan gaji ke-13

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong kualitas pendidikan di Indonesia. (nr*)

Berita Terkait

Sahroni Desak Vape Dilarang Total, Soroti Dugaan Kamuflase Narkoba
Ada 14 Pejabat Baru! Suahasil Lantik Jajaran Strategis Kemenkeu
Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:22 WIB

Sahroni Desak Vape Dilarang Total, Soroti Dugaan Kamuflase Narkoba

Senin, 21 September 2026 - 12:56 WIB

Ada 14 Pejabat Baru! Suahasil Lantik Jajaran Strategis Kemenkeu

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Berita Terbaru

Keikutsertaan Sri Kartini Alfin dalam penguatan tata kelola PKK, Posyandu, dan Dekranasda di Jakarta.

Sungai Penuh

PKK Sungai Penuh Perkuat Tata Kelola di Jakarta

Senin, 21 Sep 2026 - 21:14 WIB

Arahan Dianda Putra kepada ASN Sungai Penuh untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, dan kualitas pelayanan publik.

Sungai Penuh

Disiplin ASN Jadi Kunci Perkuat Pelayanan Publik di Sungai Penuh

Senin, 21 Sep 2026 - 20:13 WIB