Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id–Sidang bollard Sungai Penuh mengungkap fakta baru terkait dugaan perusakan fasilitas jalan di depan rumah dinas Wakil Wali Kota. Persidangan ini menunjukkan lemahnya dasar regulasi pemasangan bollard di jalan nasional tersebut.

Pengadilan Negeri Sungai Penuh menggelar sidang bollard Sungai Penuh pada Senin (20/04/2026). Jaksa menghadirkan Fahruddin sebagai terdakwa, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh.

Ketua majelis hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal untuk menghadirkan saksi.

Saksi Ungkap Pemasangan Hanya Berdasar Nota Dinas

Dalam sidang bollard Sungai Penuh, JPU menghadirkan tiga saksi. Mereka yaitu Khalik Munawar dari Dinas PUPR, Fran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Tole S. Hadiwarso, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh.

Majelis hakim mendalami legalitas pemasangan bollard di ruas jalan nasional tersebut.

Baca Juga :  Tarif Parkir di Sungai Penuh Disorot, Warga Sebut Melebihi Ketentuan Perda

Khalik Munawar menyebut pihak ketiga memberikan bollard sebagai hibah. Pihak terkait memasang bollard untuk melindungi proyek batu andesit senilai sekitar Rp900 juta yang dikerjakan CV Abbiyu Bangun Konstruksi.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan bollard bertujuan mengubah fungsi jalan menjadi kawasan khusus. Proyek tersebut sempat memicu sorotan publik karena batu andesit mengalami kerusakan.

Saat hakim menanyakan dasar regulasi, Khalik mengaku hanya menggunakan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.

Hakim kemudian menanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK). Khalik menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan SK Wali Kota dan hanya memberikan disposisi untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

DPRD Soroti Dasar Hukum Pemasangan Bollard

Hakim kembali mempertanyakan apakah nota dinas dapat menjadi dasar kebijakan. Khalik tetap menyatakan hal tersebut bisa dilakukan.

Fahruddin menyoroti persoalan ini dalam sidang bollard Sungai Penuh. Ia menilai perubahan fungsi jalan nasional harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Toko Pakaian Terancam Bangkrut Kalah Saing Jualan Online.

Tole S. Hadiwarso juga menyampaikan pandangan. Ia menegaskan bahwa dasar hukum menentukan keabsahan pemasangan bollard.

“Jika memiliki aturan yang jelas, tentu sah. Namun jika tidak, maka bisa dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.

Aturan Jalan Wajib Penuhi Kajian Teknis

Pemerintah mengatur penggunaan dan perubahan fungsi jalan melalui berbagai regulasi. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.

Pemerintah mewajibkan setiap perubahan fungsi jalan melalui perencanaan dan kajian teknis. Pejabat berwenang juga harus menetapkan kebijakan secara resmi.

Pengadilan akan melanjutkan sidang bollard Sungai Penuh pada 27 April 2026. Majelis hakim akan memeriksa saksi tambahan dan mendalami fakta hukum untuk menguji kesesuaian tindakan para pihak dengan peraturan yang berlaku. (Red/*)

Berita Terkait

Safari Jumat di Tanah Kampung, Wako Alfin Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas
Cegah Penyalahgunaan Data, Wako Alfin Pimpin Pemusnahan KTP Rusak
KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek
Akibat Pemadaman Listrik, Air PDAM Sungai Penuh Terhenti Sementara
Hari Lingkungan Hidup 2026, Wako Alfin Ajak ASN Mulai Gerakan Pilah Sampah
Jelang Penilaian Provinsi, Wako Alfin Turun Langsung Kawal Persiapan Lomba PKK.
Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:24 WIB

Safari Jumat di Tanah Kampung, Wako Alfin Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:49 WIB

Cegah Penyalahgunaan Data, Wako Alfin Pimpin Pemusnahan KTP Rusak

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:43 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:34 WIB

Akibat Pemadaman Listrik, Air PDAM Sungai Penuh Terhenti Sementara

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh Alfin memimpin pemusnahan KTP elektronik rusak untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan.

Sungai Penuh

Cegah Penyalahgunaan Data, Wako Alfin Pimpin Pemusnahan KTP Rusak

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:49 WIB