Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id–Sidang bollard Sungai Penuh mengungkap fakta baru terkait dugaan perusakan fasilitas jalan di depan rumah dinas Wakil Wali Kota. Persidangan ini menunjukkan lemahnya dasar regulasi pemasangan bollard di jalan nasional tersebut.

Pengadilan Negeri Sungai Penuh menggelar sidang bollard Sungai Penuh pada Senin (20/04/2026). Jaksa menghadirkan Fahruddin sebagai terdakwa, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh.

Ketua majelis hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal untuk menghadirkan saksi.

Saksi Ungkap Pemasangan Hanya Berdasar Nota Dinas

Dalam sidang bollard Sungai Penuh, JPU menghadirkan tiga saksi. Mereka yaitu Khalik Munawar dari Dinas PUPR, Fran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Tole S. Hadiwarso, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh.

Majelis hakim mendalami legalitas pemasangan bollard di ruas jalan nasional tersebut.

Baca Juga :  Hardiknas 2026, Pemkot Sungai Penuh Tegaskan Komitmen Besar untuk Pendidikan

Khalik Munawar menyebut pihak ketiga memberikan bollard sebagai hibah. Pihak terkait memasang bollard untuk melindungi proyek batu andesit senilai sekitar Rp900 juta yang dikerjakan CV Abbiyu Bangun Konstruksi.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan bollard bertujuan mengubah fungsi jalan menjadi kawasan khusus. Proyek tersebut sempat memicu sorotan publik karena batu andesit mengalami kerusakan.

Saat hakim menanyakan dasar regulasi, Khalik mengaku hanya menggunakan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.

Hakim kemudian menanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK). Khalik menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan SK Wali Kota dan hanya memberikan disposisi untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

DPRD Soroti Dasar Hukum Pemasangan Bollard

Hakim kembali mempertanyakan apakah nota dinas dapat menjadi dasar kebijakan. Khalik tetap menyatakan hal tersebut bisa dilakukan.

Fahruddin menyoroti persoalan ini dalam sidang bollard Sungai Penuh. Ia menilai perubahan fungsi jalan nasional harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  7 Personel Polres Asmat Langgar Disiplin Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Patsus.

Tole S. Hadiwarso juga menyampaikan pandangan. Ia menegaskan bahwa dasar hukum menentukan keabsahan pemasangan bollard.

“Jika memiliki aturan yang jelas, tentu sah. Namun jika tidak, maka bisa dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.

Aturan Jalan Wajib Penuhi Kajian Teknis

Pemerintah mengatur penggunaan dan perubahan fungsi jalan melalui berbagai regulasi. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.

Pemerintah mewajibkan setiap perubahan fungsi jalan melalui perencanaan dan kajian teknis. Pejabat berwenang juga harus menetapkan kebijakan secara resmi.

Pengadilan akan melanjutkan sidang bollard Sungai Penuh pada 27 April 2026. Majelis hakim akan memeriksa saksi tambahan dan mendalami fakta hukum untuk menguji kesesuaian tindakan para pihak dengan peraturan yang berlaku. (Red/*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Kenalkan Buku Sejak Dini, Sri Kartini Alfin Dorong Budaya Literasi Anak Sungai Penuh
Sri Kartini Alfin Turun ke Rumah Warga, Program 3S Jadi Andalan Tekan Stunting
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB