Sungai Penuh, jentik.id–Sidang bollard Sungai Penuh mengungkap fakta baru terkait dugaan perusakan fasilitas jalan di depan rumah dinas Wakil Wali Kota. Persidangan ini menunjukkan lemahnya dasar regulasi pemasangan bollard di jalan nasional tersebut.
Pengadilan Negeri Sungai Penuh menggelar sidang bollard Sungai Penuh pada Senin (20/04/2026). Jaksa menghadirkan Fahruddin sebagai terdakwa, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh.
Ketua majelis hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal untuk menghadirkan saksi.
Saksi Ungkap Pemasangan Hanya Berdasar Nota Dinas
Dalam sidang bollard Sungai Penuh, JPU menghadirkan tiga saksi. Mereka yaitu Khalik Munawar dari Dinas PUPR, Fran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Tole S. Hadiwarso, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh.
Majelis hakim mendalami legalitas pemasangan bollard di ruas jalan nasional tersebut.
Khalik Munawar menyebut pihak ketiga memberikan bollard sebagai hibah. Pihak terkait memasang bollard untuk melindungi proyek batu andesit senilai sekitar Rp900 juta yang dikerjakan CV Abbiyu Bangun Konstruksi.
Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan bollard bertujuan mengubah fungsi jalan menjadi kawasan khusus. Proyek tersebut sempat memicu sorotan publik karena batu andesit mengalami kerusakan.
Saat hakim menanyakan dasar regulasi, Khalik mengaku hanya menggunakan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.
Hakim kemudian menanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK). Khalik menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan SK Wali Kota dan hanya memberikan disposisi untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
DPRD Soroti Dasar Hukum Pemasangan Bollard
Hakim kembali mempertanyakan apakah nota dinas dapat menjadi dasar kebijakan. Khalik tetap menyatakan hal tersebut bisa dilakukan.
Fahruddin menyoroti persoalan ini dalam sidang bollard Sungai Penuh. Ia menilai perubahan fungsi jalan nasional harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda).
Tole S. Hadiwarso juga menyampaikan pandangan. Ia menegaskan bahwa dasar hukum menentukan keabsahan pemasangan bollard.
“Jika memiliki aturan yang jelas, tentu sah. Namun jika tidak, maka bisa dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.
Aturan Jalan Wajib Penuhi Kajian Teknis
Pemerintah mengatur penggunaan dan perubahan fungsi jalan melalui berbagai regulasi. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.
Pemerintah mewajibkan setiap perubahan fungsi jalan melalui perencanaan dan kajian teknis. Pejabat berwenang juga harus menetapkan kebijakan secara resmi.
Pengadilan akan melanjutkan sidang bollard Sungai Penuh pada 27 April 2026. Majelis hakim akan memeriksa saksi tambahan dan mendalami fakta hukum untuk menguji kesesuaian tindakan para pihak dengan peraturan yang berlaku. (Red/*)









