Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua polisi di Jambi, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi dipecat kepolisian. Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam.

Dua polisi di Jambi, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi dipecat kepolisian. Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam.

Jambi, jentik.id-Polda Jambi terus memproses kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi. Saat ini, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Polda Jambi menegaskan, penyidik telah menangani pelaku utama. Dua oknum anggota Polri berinisial S dan N sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa

Penyidik kini merampungkan berkas perkara dan bersiap menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi dalam waktu dekat.

Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti laporan terhadap tiga anggota Polri lainnya. Penyidik menduga ketiganya membantu terjadinya tindak pidana, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Baca Juga :  Tak Berkutik! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bungo dengan BB 51,96 Gram

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini mendalami peran ketiga personel tersebut melalui penyelidikan.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka juga mengajak masyarakat untuk mendukung serta mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (nr*)

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini
Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas
Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi
Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel
Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk
Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta
Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram
Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:00 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 21:38 WIB

Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Berita Terbaru