Bungo, Jentik.id – Polres Bungo menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat pada Selasa (28/4/2026). Dalam operasi itu, polisi menyita satu unit ekskavator dan menangkap empat pria yang terlibat.
Polisi mengamankan RS (22), M (37), SA (23), dan PI (25). Selain itu, petugas menyita alat tambang berupa selang, ember, karpet, dulang, serta material yang mengandung emas.
“Petugas mengamankan empat terduga pelaku beserta alat berat dan perlengkapan tambang,” tulis pihak kepolisian melalui akun resminya.
Saat ini, penyidik menahan keempat pelaku di Mapolres Bungo dan menjerat mereka dengan Pasal 158 UU Minerba junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penangkapan ini memicu perhatian publik. Warganet menilai aktivitas PETI di wilayah Pelepat melibatkan lebih dari satu alat berat.
Mereka mendesak aparat untuk mengusut pihak lain yang terlibat, termasuk beking dan penadah emas hasil tambang ilegal.
Di sisi lain, aktivitas PETI memicu protes dari pihak sekolah. Puluhan guru dan staf SMAN 8 Bungo menggelar aksi damai di Kecamatan Rantau Pandan pada Rabu (29/4/2026).
Mereka melepas alas kaki dan berjalan di tanah berlumpur menuju lokasi tambang sebagai bentuk penolakan.
Pihak sekolah menyebut aktivitas tambang berada sangat dekat dengan lingkungan belajar dan mengganggu proses pendidikan.
“Kami ingin ketenangan saat belajar mengajar,” ujar perwakilan sekolah.
Guru juga menjelaskan bahwa aparat sempat merazia lokasi tersebut. Namun, sekitar satu bulan kemudian, aktivitas tambang kembali berlangsung.
Di lokasi, tampak lahan rusak dengan lubang galian berisi air. Operator menjalankan ekskavator untuk mengeruk tanah, sementara pelaku lain mengoperasikan mesin dompeng di sungai untuk menyedot material.
Pihak sekolah berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan berkelanjutan.
“Kami mohon bantuan agar sekolah kami diselamatkan,” tutupnya. (nr*)









