Cek Bansos Kemensos Mei 2026, Ini Nominal PKH dan BPNT Tahap 2

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara cek bansos : Ft. AI

Cara cek bansos : Ft. AI

Jentik.id–Pemerintah masih menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap kedua kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli keluarga miskin dan rentan.

PKH hadir sebagai bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dalam bentuk uang tunai maupun nontunai. Program ini menyasar ibu hamil, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas.

Di sisi lain, BPNT membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan. Program ini meringankan beban pengeluaran rumah tangga setiap bulan.

Pemerintah menentukan penerima bansos berdasarkan peringkat desil kesejahteraan. Pada 2026, penerima PKH dan BPNT masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. Kebijakan ini memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca Juga :  Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 dan Cara Cek

Program bantuan lain tetap menjangkau desil 1 hingga 5 atau menggunakan hasil asesmen. Dengan cara ini, pemerintah tetap menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat bisa mengecek status bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id lalu isi data wilayah dan nama sesuai KTP.

Masukkan kode verifikasi, kemudian klik tombol pencarian data. Sistem akan menampilkan hasil sesuai data yang pengguna masukkan.

Selain website, pemerintah juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos. Pengguna baru bisa membuat akun dengan mengisi data diri lengkap serta mengunggah foto KTP.

Setelah akun aktif, pengguna bisa melihat status bansos melalui menu profil. Menu ini juga menampilkan data anggota keluarga dalam DTKS.

Baca Juga :  Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun

BPNT memberi bantuan Rp200.000 per bulan dan pemerintah menyalurkannya setiap tiga bulan sekaligus.

PKH memberikan nominal berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun.

Siswa SD hingga SMA memperoleh Rp900.000 hingga Rp2 juta per tahun. Lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun.

Korban pelanggaran HAM berat menerima hingga Rp10,8 juta per tahun. Masyarakat perlu rutin mengecek status bansos agar tidak melewatkan bantuan. (ms/*)

Berita Terkait

PLTS 100 GWp Disiapkan, Pemerintah Kebut Revisi RUPTL PLN
Syarat Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan, MK Gelar Sidang
Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?
Skema Bansos Berubah, Kemensos dan PT Pos Siapkan Mekanisme Baru
Rupiah Melemah ke Rp17.879, Investor Menanti Keputusan BI
Sahroni Desak Vape Dilarang Total, Soroti Dugaan Kamuflase Narkoba
Ada 14 Pejabat Baru! Suahasil Lantik Jajaran Strategis Kemenkeu
Bentuk Kepedulian dan Solidaritas, Hardizal Besuk Kader PDI Perjuangan yang Sakit
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:53 WIB

PLTS 100 GWp Disiapkan, Pemerintah Kebut Revisi RUPTL PLN

Rabu, 23 September 2026 - 08:27 WIB

Syarat Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan, MK Gelar Sidang

Selasa, 22 September 2026 - 22:18 WIB

Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?

Selasa, 22 September 2026 - 21:36 WIB

Skema Bansos Berubah, Kemensos dan PT Pos Siapkan Mekanisme Baru

Selasa, 22 September 2026 - 19:47 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.879, Investor Menanti Keputusan BI

Berita Terbaru

Ilustrasi alat suntik kaca mobil. Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan

Otomotif

Kaca Mobil Retak Bisa Mulus Lagi? Kenali Metode Suntik Kaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:08 WIB