Jentik.id–Pemerintah masih menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap kedua kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli keluarga miskin dan rentan.
PKH hadir sebagai bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dalam bentuk uang tunai maupun nontunai. Program ini menyasar ibu hamil, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas.
Di sisi lain, BPNT membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan. Program ini meringankan beban pengeluaran rumah tangga setiap bulan.
Pemerintah menentukan penerima bansos berdasarkan peringkat desil kesejahteraan. Pada 2026, penerima PKH dan BPNT masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. Kebijakan ini memastikan bantuan tepat sasaran.
Program bantuan lain tetap menjangkau desil 1 hingga 5 atau menggunakan hasil asesmen. Dengan cara ini, pemerintah tetap menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat bisa mengecek status bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id lalu isi data wilayah dan nama sesuai KTP.
Masukkan kode verifikasi, kemudian klik tombol pencarian data. Sistem akan menampilkan hasil sesuai data yang pengguna masukkan.
Selain website, pemerintah juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos. Pengguna baru bisa membuat akun dengan mengisi data diri lengkap serta mengunggah foto KTP.
Setelah akun aktif, pengguna bisa melihat status bansos melalui menu profil. Menu ini juga menampilkan data anggota keluarga dalam DTKS.
BPNT memberi bantuan Rp200.000 per bulan dan pemerintah menyalurkannya setiap tiga bulan sekaligus.
PKH memberikan nominal berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun.
Siswa SD hingga SMA memperoleh Rp900.000 hingga Rp2 juta per tahun. Lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun.
Korban pelanggaran HAM berat menerima hingga Rp10,8 juta per tahun. Masyarakat perlu rutin mengecek status bansos agar tidak melewatkan bantuan. (ms/*)









