Permintaan Emas Meningkat, Jadi Peluang Besar Pengembangan Produksi Dalam Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas besar harus mampu memanfaatkan potensi tersebut untuk memperkuat ekonomi nasional sekaligus memperluas akses investasi masyarakat.

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas besar harus mampu memanfaatkan potensi tersebut untuk memperkuat ekonomi nasional sekaligus memperluas akses investasi masyarakat.

Jakarta, jentik.id – Tingginya permintaan emas nasional dinilai menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi emas dalam negeri sekaligus mengoptimalkan sumber daya emas yang dimiliki masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Iwan Partogi dalam Seminar Nasional bertajuk “Konvergensi Hukum Perbankan dan Hukum Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Praktik Bullion” yang diselenggarakan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Minggu (10/5) di Jakarta.

Menurut Iwan, tren impor emas batangan Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2016 hingga 2025 dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 29,10 persen per tahun.

“Permintaan emas nasional yang terus meningkat menjadi peluang besar bagi pengembangan kapasitas produksi dalam negeri dan optimalisasi sumber daya emas yang ada di masyarakat,” ujarnya

Ia mengungkapkan, pada 2025 pertumbuhan impor emas Indonesia bahkan mencapai 89 persen. Sebagian besar impor emas masih berasal dari Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss.

Dalam kesempatan itu, Iwan juga menjelaskan bahwa bullion bank atau bank emas bukan merupakan lembaga atau badan hukum tersendiri, melainkan kegiatan usaha yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.

Baca Juga :  Produksi Gula Tebu Merah Kayu Aro Terus Menurun

Menurutnya, dasar hukum praktik bullion bank telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 130 hingga Pasal 132.

Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Utama Bappebti, M. Sis, menegaskan perdagangan emas digital yang diawasi pemerintah wajib memiliki aset dasar atau underlying asset berupa emas fisik nyata.

Ia menilai regulasi tersebut penting untuk mencegah praktik perdagangan emas tanpa dukungan fisik yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Bappebti menerapkan sistem delivery versus payment (DVP), yakni memastikan fisik emas tersedia sebelum transaksi dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, setiap emas yang diperdagangkan wajib berasal dari sumber legal dan terbebas dari praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun aktivitas ilegal lainnya.

Dari sektor perbankan, perwakilan BSI Rico Wardhana menyebut bullion bank menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem emas nasional dari hulu hingga hilir.

Menurut Rico, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar memiliki peluang besar memperkuat ekonomi nasional sekaligus memperluas akses investasi masyarakat.

Baca Juga :  Kopi Kerinci Go Internasional, Kini Resmi Masuk Pasar Malaysia

Rico mengungkapkan, saat ini BSI mengelola sekitar 23 ton emas dan aktivitas perdagangan emas melalui bullion bank terus meningkat signifikan sejak diluncurkan pada 2025.

“Cita-cita sederhana dari Pak Prabowo adalah setiap individu punya emas dan memiliki kesempatan untuk berinvestasi emas,” kata Rico.

Ia juga menyebutkan lebih dari satu juta masyarakat telah memiliki rekening emas di BSI dalam kurun sekitar 13 bulan terakhir.

Melalui bullion bank, masyarakat kini dapat membeli emas mulai Rp50 ribu dan menyimpannya secara digital dengan lebih aman dan efisien.

Di sisi lain, praktisi perpajakan Wahyu Widodo mengingatkan bahwa konvergensi perdagangan emas dan sistem perbankan dalam praktik bullion banking berpotensi menimbulkan tantangan perpajakan baru apabila regulasi tidak dirancang secara terintegrasi.

Ia mencontohkan pengalaman masa lalu ketika transaksi pembiayaan syariah sempat dikenakan pajak berganda karena dianggap sebagai dua transaksi berbeda.(asy*)

Berita Terkait

Garuda Indonesia Reshuffle Manajemen, Fokus Percepat Pemulihan Bisnis
Rupiah Melemah ke Rp17.405 per Dolar AS, Dipicu Ketegangan AS-Iran dan Penguatan Dolar
Harga Emas Melonjak! Antam Sentuh Rp 2,84 Juta per Gram, Galeri24 Ikut Naik
Harga Emas Hari Ini Tak Kompak! Antam Turun, Galeri24 Malah Naik
Koperasi Merah Putih Ekonomi Desa Jadi Motor Transformasi Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global
Harga Kentang Tembus Rp10 Ribu per Kilogram di Pasar Tradisional Terbesar Kota Sungai Penuh
Tips Membeli Mobil Bekas: Cara Aman Hindari Penipuan dan Rugi Besar
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20.000, Tembus Rp2.825.000 per Gram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:34 WIB

Garuda Indonesia Reshuffle Manajemen, Fokus Percepat Pemulihan Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:25 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.405 per Dolar AS, Dipicu Ketegangan AS-Iran dan Penguatan Dolar

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:44 WIB

Permintaan Emas Meningkat, Jadi Peluang Besar Pengembangan Produksi Dalam Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Harga Emas Melonjak! Antam Sentuh Rp 2,84 Juta per Gram, Galeri24 Ikut Naik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Tak Kompak! Antam Turun, Galeri24 Malah Naik

Berita Terbaru