Permintaan Emas Meningkat, Jadi Peluang Besar Pengembangan Produksi Dalam Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas besar harus mampu memanfaatkan potensi tersebut untuk memperkuat ekonomi nasional sekaligus memperluas akses investasi masyarakat.

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas besar harus mampu memanfaatkan potensi tersebut untuk memperkuat ekonomi nasional sekaligus memperluas akses investasi masyarakat.

Jakarta, jentik.id – Tingginya permintaan emas nasional dinilai menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi emas dalam negeri sekaligus mengoptimalkan sumber daya emas yang dimiliki masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Iwan Partogi dalam Seminar Nasional bertajuk “Konvergensi Hukum Perbankan dan Hukum Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Praktik Bullion” yang diselenggarakan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Minggu (10/5) di Jakarta.

Menurut Iwan, tren impor emas batangan Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2016 hingga 2025 dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 29,10 persen per tahun.

“Permintaan emas nasional yang terus meningkat menjadi peluang besar bagi pengembangan kapasitas produksi dalam negeri dan optimalisasi sumber daya emas yang ada di masyarakat,” ujarnya

Ia mengungkapkan, pada 2025 pertumbuhan impor emas Indonesia bahkan mencapai 89 persen. Sebagian besar impor emas masih berasal dari Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss.

Dalam kesempatan itu, Iwan juga menjelaskan bahwa bullion bank atau bank emas bukan merupakan lembaga atau badan hukum tersendiri, melainkan kegiatan usaha yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.

Baca Juga :  Toko Pakaian Terancam Bangkrut Kalah Saing Jualan Online.

Menurutnya, dasar hukum praktik bullion bank telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 130 hingga Pasal 132.

Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Utama Bappebti, M. Sis, menegaskan perdagangan emas digital yang diawasi pemerintah wajib memiliki aset dasar atau underlying asset berupa emas fisik nyata.

Ia menilai regulasi tersebut penting untuk mencegah praktik perdagangan emas tanpa dukungan fisik yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Bappebti menerapkan sistem delivery versus payment (DVP), yakni memastikan fisik emas tersedia sebelum transaksi dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, setiap emas yang diperdagangkan wajib berasal dari sumber legal dan terbebas dari praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun aktivitas ilegal lainnya.

Dari sektor perbankan, perwakilan BSI Rico Wardhana menyebut bullion bank menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem emas nasional dari hulu hingga hilir.

Menurut Rico, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar memiliki peluang besar memperkuat ekonomi nasional sekaligus memperluas akses investasi masyarakat.

Baca Juga :  India Meluncurkan Mobil Baru Sekelas Agya-Ayla Harganya Mulai Rp 87 Jutaan Belum Dipasarkan di Indonesia.

Rico mengungkapkan, saat ini BSI mengelola sekitar 23 ton emas dan aktivitas perdagangan emas melalui bullion bank terus meningkat signifikan sejak diluncurkan pada 2025.

“Cita-cita sederhana dari Pak Prabowo adalah setiap individu punya emas dan memiliki kesempatan untuk berinvestasi emas,” kata Rico.

Ia juga menyebutkan lebih dari satu juta masyarakat telah memiliki rekening emas di BSI dalam kurun sekitar 13 bulan terakhir.

Melalui bullion bank, masyarakat kini dapat membeli emas mulai Rp50 ribu dan menyimpannya secara digital dengan lebih aman dan efisien.

Di sisi lain, praktisi perpajakan Wahyu Widodo mengingatkan bahwa konvergensi perdagangan emas dan sistem perbankan dalam praktik bullion banking berpotensi menimbulkan tantangan perpajakan baru apabila regulasi tidak dirancang secara terintegrasi.

Ia mencontohkan pengalaman masa lalu ketika transaksi pembiayaan syariah sempat dikenakan pajak berganda karena dianggap sebagai dua transaksi berbeda.(asy*)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BNI, Percepat Transformasi Digital dan Smart City
Adik Jusuf Kalla Alihkan Saham Bukaka Rp195 Miliar ke Dua Putrinya, Struktur Kepemilikan BUKK Berubah
Purbaya Sebut PT DSI Jadi Angin Segar bagi Pasar, Investor Berpotensi Raup Keuntun
India Meluncurkan Mobil Baru Sekelas Agya-Ayla Harganya Mulai Rp 87 Jutaan Belum Dipasarkan di Indonesia.
Mobil Listrik Masuk Tahun Pembuktian, Tanpa Insentif Masih Bisa Melaju?
PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
Harga Ponsel Unggulan Diprediksi Tembus Rp25 Juta pada Akhir 2026
Rupiah Kian Tertekan! Geopolitik Memanas dan Subsidi Energi Jadi Pemic
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:04 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BNI, Percepat Transformasi Digital dan Smart City

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:44 WIB

Adik Jusuf Kalla Alihkan Saham Bukaka Rp195 Miliar ke Dua Putrinya, Struktur Kepemilikan BUKK Berubah

Senin, 1 Juni 2026 - 07:18 WIB

Purbaya Sebut PT DSI Jadi Angin Segar bagi Pasar, Investor Berpotensi Raup Keuntun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:21 WIB

India Meluncurkan Mobil Baru Sekelas Agya-Ayla Harganya Mulai Rp 87 Jutaan Belum Dipasarkan di Indonesia.

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:48 WIB

Mobil Listrik Masuk Tahun Pembuktian, Tanpa Insentif Masih Bisa Melaju?

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB