Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditangkap di Pos Security, Polisi Amankan 84 Pil Ekstasi dan 18 Bungkus Ganja dari Tangan RP-

Ditangkap di Pos Security, Polisi Amankan 84 Pil Ekstasi dan 18 Bungkus Ganja dari Tangan RP-

JAMBI, jentik.id — Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Jambi. Polisi menangkap RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas menangkap RP di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Minggu (17/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 84 pil ekstasi berbagai merek dan warna. Selain itu, polisi juga menemukan 18 bungkus ganja seberat 103 gram.

Barang bukti ekstasi terdiri dari 50 butir merek Monoler warna pink, 12 butir merek Mercy warna pink, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna pink, 3 butir merek Kerang warna hijau, serta 2 butir merek Kodok warna biru.

Baca Juga :  Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional

Polisi turut mengamankan dua unit handphone dan satu tas ransel hitam milik pelaku.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Edy, polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata. Setelah itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi.

“Tim Satresnarkoba langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku di pos security,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Gelombang Pertama Haji Jambi Dimulai, 435 Jemaah Langsung Diberangkatkan

Saat memeriksa tas milik RP, petugas menemukan puluhan pil ekstasi dan belasan bungkus ganja. Selanjutnya, polisi membawa RP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Tompel. Namun, polisi masih memburu pemasok tersebut.

“Pelaku mengaku menerima barang dengan sistem tempel dan mendapat arahan melalui WhatsApp untuk menjualnya kembali,” kata Edy.

Kini, Satresnarkoba Polresta Jambi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polisi menjerat RP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. (nr*)

Berita Terkait

Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku
Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional
Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda
Pelaku Pembacokan Dua Anggota Satlantas Polresta Jambi Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Dua Bocah di Bungo Mendadak Hilang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat
Residivis Curanmor di Kerinci Tumbang Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Ditangkap
Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir
UIN Walisongo Keluarkan Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:34 WIB

Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:56 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:55 WIB

Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pembacokan Dua Anggota Satlantas Polresta Jambi Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:32 WIB

Dua Bocah di Bungo Mendadak Hilang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB