Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria ditangkap setelah melakukan perampokan terhadap seorang nenek berusia 63 tahun di travel Bungo menuju Merangin, Senin (18/5/2026).

Dua pria ditangkap setelah melakukan perampokan terhadap seorang nenek berusia 63 tahun di travel Bungo menuju Merangin, Senin (18/5/2026).

MUARA BUNGO, jentik.id — Horlinim Purba (63), warga Merangin, mengalami perampokan saat menaiki mobil travel rute Bungo-Merangin. Dalam kejadian itu, korban kehilangan uang tunai dan perhiasan emas senilai sekitar Rp35,5 juta.

Dua pria yang ikut berada di dalam mobil travel menjalankan aksi tersebut.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan polisi sudah menangkap kedua pelaku dan masih melanjutkan proses penyidikan.

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) ketika korban pergi ke Pasar Merangin menggunakan mobil travel berwarna hitam.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Teluk Sialang, 3 Bandar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus

Di dalam kendaraan terdapat seorang sopir dan tiga penumpang laki-laki. Dalam perjalanan, satu penumpang turun lebih dulu. Setelah itu, dua pria lainnya langsung melancarkan aksi perampokan.

Pelaku menyekik korban lalu memaksa korban menyerahkan uang, emas, kartu ATM, dan PIN rekening.

Setelah mengambil barang milik korban, pelaku membawa mobil menuju layanan perbankan untuk menarik uang dari rekening korban.

Korban sempat berusaha meminta bantuan. Namun pelaku menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban sambil membekap mulutnya.

Baca Juga :  Kabur Usai Koper Berisi 2 Kg Sabu Terdeteksi X-Ray, Kurir Narkoba Akhirnya Dibekuk BNN

Setelah mengambil uang korban, pelaku menurunkan korban di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang lalu kabur.

Korban kemudian melapor ke Polres Bungo. Polisi melakukan penyelidikan selama sekitar tiga bulan hingga mengetahui lokasi persembunyian pelaku.

Tim penyidik Polres Bungo lalu berkoordinasi dengan Polres Solok Kota untuk menangkap kedua pelaku. Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (nr*)

Berita Terkait

Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci dan Polsek Danau Kerinci Bekuk Pelaku Curanmor
Aksi Residivis Curanmor Terhenti, Tim Macan Kerinci Amankan Motor dan Kunci T
Tim Reskrim Macan Kincai Polres Kerinci Bekuk Residivis Curanmor, Motor dan Kunci T Disita
Delapan Terduga Pasca Penyerang Mapolres Merangin Ditangkap, Lima Senjata Api Rakitan Disita
Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan
Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Sayudi Pelarangan Peredaran Vape, Dinilai Jadi Celah Peredaran Narkoba
Kawasan TNKS Porak-Poranda akibat PETI, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Penetai.
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Sendikat Pelaku Pencurian Mobil Dan Barang Bukti 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci dan Polsek Danau Kerinci Bekuk Pelaku Curanmor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Aksi Residivis Curanmor Terhenti, Tim Macan Kerinci Amankan Motor dan Kunci T

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Tim Reskrim Macan Kincai Polres Kerinci Bekuk Residivis Curanmor, Motor dan Kunci T Disita

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Delapan Terduga Pasca Penyerang Mapolres Merangin Ditangkap, Lima Senjata Api Rakitan Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru