Jakarta,jentik.id– Pencairan
Gaji ke 13 bagi pensiun Apratur Sipil Negara(ASN) akan mulai akan dicairkan oleh PT Taspen (Persero) dan memastikan dilakukan pada 2 Juni 2026. Belum ada regulasi kenaikan gaji.
“Pembayaran dilakukan otomatis tanpa pengajuan tambahan dari penerima manfaat dan langsung masuk kerekning melalui Bank.
“Dijelaskan Corporate Secretary Taspen, Henra, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia sesuai ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pembayaran dilakukan langsung kepada penerima manfaat tanpa prosedur tambahan,” ujar Henra dalam keterangan resmi Taspen.
Henra menyebut gaji ke-13 diberikan sebesar penghasilan pensiun bulan Mei 2026, komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai hak masing-masing penerima.
Kabar baiknya, pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun pajak penghasilan (PPh). Pajak ditanggung pemerintah sehingga penerima memperoleh hak secara penuh.
Taspen juga menjelaskan, bagi penerima yang memiliki lebih dari satu manfaat pensiun, gaji ke-13 pada prinsipnya diberikan satu kali dengan nominal terbesar. Namun, terdapat pengecualian bagi penerima pensiun pribadi yang juga menerima pensiun janda atau duda.
Sementara bagi ASN atau pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Di sisi lain, Taspen mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Taspen menegaskan seluruh layanan diberikan gratis dan tidak pernah meminta biaya apa pun kepada peserta.
Peserta diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen atau call center resmi 1500919. Taspen juga mengimbau penerima manfaat melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen agar proses pembayaran berjalan lancar.
Selain soal gaji ke-13, Taspen turut memberikan penjelasan terkait isu rapel kenaikan gaji pensiunan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan baru pada tahun 2026.
“Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah atas kenaikan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun media sosial resminya.
Dengan demikian, besaran gaji pensiun yang diterima pensiunan saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya. Taspen mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya untuk menghindari hoaks maupun potensi penipuan digital. (asy*)









