PANDEGLANG, jentik.id – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pelantikan itu memicu perhatian publik karena Ahmad masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memimpin pelantikan di Pendopo Bupati pada Selasa (25/5/2026). Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga melantik empat pejabat lainnya.
Pemkab Klaim Sudah Kantongi Persetujuan BKN
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan Pemkab telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum melakukan rotasi jabatan.
Menurut Latif, Pemkab mengajukan rotasi setelah kecelakaan yang melibatkan Ahmad Mursidi. Pemerintah daerah juga berkonsultasi dengan BKN terkait proses perpindahan jabatan tersebut.
“Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan BKN karena rotasi jabatan harus melalui mekanisme tersebut,” kata Latif, Sabtu (30/5/2026).
Latif juga mengaku baru mengetahui status Ahmad sebagai tersangka dari pemberitaan media. Hingga kini, Pemkab belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
Alasan Rotasi Jabatan
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menilai rotasi perlu dilakukan karena jabatan Kepala DPMPTSP memiliki beban kerja yang tinggi.
Menurut Asep, sektor investasi dan perizinan berperan penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian pada struktur organisasi.
Selain alasan organisasi, Asep menyebut rotasi tersebut juga bertujuan membantu Ahmad fokus menjalani pemulihan kesehatan setelah kecelakaan.
“Kami memindahkan yang bersangkutan menjadi staf ahli agar lebih fokus pada kondisi kesehatannya,” ujar Asep.
Polisi Tetapkan Ahmad sebagai Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka setelah mobil yang ia kemudikan oleng dan menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5.
Kecelakaan itu menewaskan dua orang dan menyebabkan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menilai kelalaian dalam berkendara menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka. (nr*)









