MTI Usul Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk Daerah Keterbatas BBM Dan Terpencil

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengusulkan agar insentif motor listrik sebesar Rp5 juta diprioritaskan bagi masyarakat di daerah lingkar tambang nikel serta warga di pulau-pulau kecil yang masih menghadapi keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengusulkan agar insentif motor listrik sebesar Rp5 juta diprioritaskan bagi masyarakat di daerah lingkar tambang nikel serta warga di pulau-pulau kecil yang masih menghadapi keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

Jakarta, jentik.id – Kebijakan insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang tengah difinalisasi pemerintah dinilai perlu dirancang lebih berkeadilan dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengusulkan agar insentif motor listrik sebesar Rp5 juta diprioritaskan bagi masyarakat di daerah lingkar tambang nikel serta warga di pulau-pulau kecil yang masih menghadapi keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Djoko, alokasi insentif tersebut memiliki nilai keadilan wilayah yang kuat. Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di daerah penghasil bahan baku baterai kendaraan listrik, kebijakan itu juga dapat membantu mengatasi persoalan ketahanan energi di wilayah terpencil.

“Alokasi insentif motor listrik senilai Rp5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat, yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi,” ujar Djoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5).

Ia menilai kebijakan tersebut juga penting untuk mengantisipasi dampak negatif di kawasan perkotaan, seperti meningkatnya kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas akibat bertambahnya jumlah kendaraan pribadi.

Djoko menyebut pendekatan berbasis wilayah memiliki dasar empiris yang kuat. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Asmat yang sejak 2007 telah mulai mengadopsi kendaraan listrik secara swadaya karena keterbatasan pasokan BBM.

Baca Juga :  Tiga Kepala Daerah Wilayah Barat Jambi Sepakat Dukung Batik Air di Bandara Muara Bungo, Bandara Depati Parbo Dinilai Terabaikan

Menurutnya, selama ini kebijakan insentif kendaraan listrik belum banyak menyentuh masyarakat di daerah penghasil nikel yang menjadi bahan baku utama baterai kendaraan listrik.

“Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan. Ironisnya, di tengah tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah yang kaya sumber daya,” katanya.

Karena itu, pemberian insentif kendaraan listrik bagi masyarakat di daerah penghasil nikel dinilai memiliki nilai simbolis sekaligus keadilan sosial yang kuat.

Warga setempat dapat merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam yang berasal dari wilayah mereka.
Selain untuk kendaraan pribadi,

Djoko juga mengusulkan agar insentif diberikan kepada pengguna motor listrik roda tiga atau kendaraan listrik komersial yang dimanfaatkan oleh petani, nelayan, dan pedagang pasar tradisional.

Ia menilai biaya operasional kendaraan listrik yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di daerah lingkar tambang yang umumnya menghadapi harga kebutuhan pokok lebih tinggi.

Di sisi lain, Djoko mendorong pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang berkomitmen mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik.
Saat ini tercatat sebanyak 42 pemerintah daerah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS). Bahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah memiliki peraturan daerah yang mengatur alokasi subsidi transportasi umum.

Baca Juga :  Pengguna Kendaraan Listrik Meningkat

Menurut Djoko, insentif tambahan untuk kendaraan listrik dapat menjadi pemicu bagi kepala daerah lain untuk memperkuat sistem transportasi publik yang berkelanjutan.

“Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang,” jelasnya.

Ia menegaskan momentum finalisasi skema insentif kendaraan listrik harus dimanfaatkan pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berdampak luas.

“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif pajak kendaraan listrik selama satu bulan ke depan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan penundaan dilakukan karena pemerintah masih melakukan perhitungan lebih lanjut terkait skema insentif yang akan diberikan.

“Masih ada perhitungan yang sedang dilakukan,” ujar Menkeu.

Berita Terkait

Galaxy S27 Ultra Muncul di Bocoran, Spesifikasinya Bikin iPhone Ketar-Ketir?
Konsumen Wajib Cek 6 Spesifikasi EV Sebelum Membeli Mobil Listrik
MAB Perkenalkan Solarky Sun V, Mobil Listrik Dengan Teknologi Panel Surya
Vespa 80 Tahun Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp 60 Jutaan
BYD M6 PHEV Resmi Buka Pemesanan, Harga Varian Tertinggi Tembus Rp 390 Juta
Harga Rp58 Jutaan, Vespa Primavera 2026 Tetap Jadi Incaran Pecinta Skutik Mewah
Mobil Listrik Chery Q Meluncur 18 Mei, Desain Compact dan Kabin Super Lega
Toyota Hilux Rangga Resmi Jadi Andalan Baru, Tangguh dan Mudah Dimodifikasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:47 WIB

MTI Usul Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk Daerah Keterbatas BBM Dan Terpencil

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:31 WIB

Konsumen Wajib Cek 6 Spesifikasi EV Sebelum Membeli Mobil Listrik

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:05 WIB

MAB Perkenalkan Solarky Sun V, Mobil Listrik Dengan Teknologi Panel Surya

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:00 WIB

Vespa 80 Tahun Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp 60 Jutaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:14 WIB

BYD M6 PHEV Resmi Buka Pemesanan, Harga Varian Tertinggi Tembus Rp 390 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi STNK

Nasional

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB