AGAM, jentik.id – Satresnarkoba Polres Agam menangkap IR (37) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/6/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, mengatakan personelnya menangkap IR sekitar pukul 01.40 WIB di depan sebuah kedai di Jorong Tapian Kandih.
IR merupakan warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Sebelum memulai pemeriksaan, petugas menghadirkan dua warga sebagai saksi. Petugas melakukan langkah itu untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur.
Saat memeriksa badan dan barang bawaan IR, petugas menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok. Pelaku menyimpan barang haram itu dalam plastik klip bening.
Selain sabu, polisi mengamankan satu bungkus rokok Class Mild, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit telepon genggam Samsung warna pink.
IPTU Irfan Leo Dinata menyebut IR mengakui kepemilikan sabu dan seluruh barang yang polisi temukan saat penggeledahan.
Selanjutnya, polisi membawa IR bersama barang bukti ke Polres Agam. Penyidik kemudian memeriksa pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Agam terus mengembangkan penyelidikan. Penyidik juga menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan pelaku. (nr*)









