JAKARTA, jentik.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan kesediaannya menjadi Justice Collaborator (JC) dan memberikan informasi yang dimilikinya kepada penyidik.
“Pak Sony siap menjadi Justice Collaborator. Pernyataan itu sudah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Krisna, Jumat (5/6/2026).
Krisna mengatakan kliennya siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, dugaan keterlibatan itu mencakup sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.
Selain itu, tim kuasa hukum segera mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony lainnya, Elza Syarief, mengatakan Sony menyimpan data yang dapat membantu penyidik menelusuri dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Elza menyebut Sony mengantongi lebih dari 30 nama yang bisa menjadi bahan pendalaman penyidik.
“Data itu membantu penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG,” ujarnya.
Setelah penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka, Sony mengunggah surat terbuka kepada Kepala BGN, Nanik S. Deyang, melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam surat tersebut, Sony menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya sebagai Kepala BGN. Ia juga menuliskan pesan yang kemudian menarik perhatian publik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung dari jajaran pimpinan BGN. Selanjutnya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin lembaga tersebut.
Kejaksaan Agung kini menetapkan Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terkait lainnya. (nr*)









