Jakarta, jentik.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Sebaliknya, pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru,
Penegasan tersebut disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, yang membahas berbagai persoalan terkait PPPK dan tenaga honorer.
“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” tegas Tito.
Menurutnya, tenaga kerja yang telah direkrut sebaiknya tetap dipertahankan guna menghindari keresahan di kalangan pegawai.
Di sisi lain, kepala daerah diminta mengambil langkah tegas dengan menghentikan perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi perekrutan honorer baru di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tito juga memaparkan sejumlah strategi untuk menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.
Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri mendorong pemerintah daerah lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan dan optimalisasi potensi daerah.
Selain itu, Kabupaten Banyuwangi juga disebut berhasil meningkatkan penerimaan daerah dengan mengintegrasikan sistem pajak hotel dan restoran secara langsung kepada pemerintah daerah.
Tito turut mendorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Untuk mengatasi berbagai tantangan implementasi UU HKPD, Mendagri mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dari hasil pertemuan yang berlangsung pada awal Mei lalu, pemerintah sepakat mendorong perpanjangan masa transisi penerapan ketentuan UU HKPD selama satu tahun.
“Bukan melalui revisi UU HKPD, tetapi dimasukkan dalam UU APBN 2027 dan diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya,” jelas Tito.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan dan kepegawaian secara lebih terukur tanpa harus mengambil langkah pemberhentian pegawai yang berpotensi menimbulkan dampak sosial.(asy*)









