TEBO, jentik.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mengungkap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Aktivitas ini diduga memicu kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.
Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut masyarakat melaporkan sekitar 300 unit alat berat rakitan masih beroperasi di kawasan hutan tersebut. Ia menegaskan aktivitas tambang ilegal itu terus merusak area hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan analisis spasial, WALHI Jambi mencatat kerusakan sekitar 12.202 hektare kawasan hutan akibat aktivitas PETI. Kerusakan itu terus meluas seiring berjalannya aktivitas tambang.
Oscar menegaskan kawasan hutan terdampak menjadi ruang hidup masyarakat sekaligus penyangga lingkungan di Kabupaten Tebo. Selain merusak hutan, aktivitas tambang juga mencemari sumber air dan aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut WALHI, kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.
WALHI Jambi menilai praktik PETI di Teluk Langkap telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis. Mereka juga menyoroti dampak kerusakan yang semakin meluas akibat aktivitas tambang tersebut.
Selain itu, WALHI mendesak aparat kepolisian meningkatkan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Jambi. Mereka menilai penindakan selama ini masih menyasar pekerja lapangan, sementara aktor utama belum tersentuh hukum.
WALHI Jambi juga meminta Polres dan Polda Jambi menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama masyarakat sipil demi melindungi lingkungan hidup di Kabupaten Tebo. (nr*)









