Jakarta, jentik.id – Rencana pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kondisi IKN yang masih relatif sepi menjadi salah satu pertimbangan utama.
Pernyataan tersebut tidak dibantah oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Namun, Basuki menegaskan bahwa kebijakan terkait pembangunan PFII merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Saya nggak tahu itu, itu dari beliau, dari Pemerintah Pusat,” kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Basuki menjelaskan bahwa IKN sejatinya telah memiliki kawasan yang diproyeksikan sebagai pusat keuangan.
Saat ini, kawasan tersebut mulai diisi oleh sejumlah perbankan nasional.
“Yang sementara ini Himbara sudah ada di sana. Enam bank juga akan mulai membangun tahun ini, yakni BTN, BNI, BRI, Mandiri, BCA, dan Bankaltimtara,” ujarnya.
Basuki menambahkan, kawasan Nusantara Financial Center telah disiapkan sebagai distrik bisnis dan keuangan di IKN.
Lokasinya berada di Wilayah Pengembangan Kedua yang mencakup sekitar 252.000 hektare, sementara kawasan pusat keuangannya dirancang menempati sekitar 260 hektare di dalam area bisnis dan keuangan seluas 3.000 hektare.
Sebelumnya, Basuki juga pernah menyampaikan bahwa konsep Financial Center di IKN akan mengusung kawasan bisnis modern yang serupa dengan Sudirman Central Business District (SCBD) di Jakarta.
Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan bahwa pembangunan PFII di IKN kemungkinan belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurutnya, aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk di kawasan ibu kota baru tersebut masih belum memadai untuk mendukung operasional pusat keuangan internasional.
“Sampai sekarang saya belum tahu. (IKN?) Mungkin nggak, terlalu sepi di IKN,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat aktivitas ekonomi, jumlah penduduk, serta kesiapan ekosistem bisnis sebelum memutuskan lokasi pembangunan PFII.
Dengan kondisi saat ini, keberadaan pusat finansial internasional dinilai belum menjadi kebutuhan yang mendesak di IKN.(asy*).









