Sungai Penuh, jentik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Playang Raya, Senin (27/7/2026), guna memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat berjalan lancar serta sesuai ketentuan.
Sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, didampingi Wakil Ketua DPRD Emrizal, Ketua Komisi III Tole, anggota DPRD Nasir, Kepala Dinas Perhubungan Dianda, Plt Kepala Dinas Jumadil, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hardizal mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya kebutuhan BBM sekaligus memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai standar metrologi legal.
“Sidak atau pengawasan ini kita lakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya kebutuhan BBM, sekaligus memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai standar metrologi legal,” ujar Hardizal kepada awak media.
Selain mengecek pelayanan SPBU, DPRD juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pemberian nomor antrean pengisian BBM yang disebut telah meresahkan masyarakat.
Menurut Hardizal, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat oknum yang diduga memungut biaya sekitar Rp50 ribu per kendaraan untuk memperoleh nomor antrean agar bisa lebih cepat mengisi BBM. Bahkan, nominal tersebut disebut dapat lebih besar tergantung kesepakatan dengan oknum yang bersangkutan.
“Kami menyikapi adanya dugaan praktik pungutan liar di lapangan. Informasi yang kami terima, masyarakat harus mengeluarkan sekitar Rp50 ribu untuk mendapatkan nomor antrean, bahkan bisa lebih besar tergantung kesepakatan dengan oknum tertentu,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, DPRD juga menyoroti penggunaan barcode yang diduga melebihi kapasitas ketentuan dalam pembelian BBM bersubsidi.
Selain itu, antrean kendaraan yang memanjang hingga menggunakan badan jalan nasional di sisi kiri dan kanan SPBU dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Hardizal menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai aturan.
“DPRD berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Pengawasan ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan SPBU di tengah meningkatnya mobilitas dan kebutuhan energi masyarakat,” katanya.
Terkait persoalan antrean dan parkir kendaraan di sekitar SPBU, DPRD Kota Sungai Penuh memastikan akan segera menindaklanjutinya melalui koordinasi bersama Polres Kerinci dan Kodim 0417/Kerinci guna mencari solusi yang tepat demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.(asy*).









