Terkuak di Sidang, Anggaran PJU Kerinci Melonjak Hingga Tujuh Kali Lipat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci

Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci

JAMBI, jentik.id – Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci mengungkap fakta mengejutkan. Sejak awal, anggaran proyek melonjak drastis sebelum pekerjaan dimulai.

Awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci mengusulkan anggaran Rp476 juta. Namun, Badan Anggaran DPRD Kerinci menaikkan nilai itu menjadi Rp3,4 miliar saat pembahasan APBD.

Akibatnya, lonjakan hampir tujuh kali lipat tersebut memicu penyelidikan aparat penegak hukum. Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara dan membawa 10 terdakwa ke persidangan.

Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara.

Jaksa mengajukan tuntutan berbeda kepada masing-masing terdakwa. Di antara mereka, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, menerima tuntutan paling berat.

Jaksa menuntut Heri Cipta dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Apabila ia tidak membayar denda, pengadilan akan mengganti dengan kurungan 3 bulan.

Baca Juga :  ATM Bank Jambi Mulai Normal, Ini Daftar Lokasi yang Sudah Bisa Digunakan

Jaksa menyebut Heri Cipta berperan dalam proyek PJU tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kerinci.

Para terdakwa mengembalikan sebagian kerugian negara. Hingga kini, total pengembalian mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 3 Maret 2026. Pada agenda itu, para terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Rincian Tuntutan Terdakwa Lain

Selain Heri Cipta, jaksa juga menuntut sembilan terdakwa lainnya:

  • Nel Edwin (PPK) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Fahmi (Direktur PT WTM) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 tahun

  • Amri Nurman (Direktur CV TAP) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Sarpano Markis (Direktur CV GAW) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Gunawan (Direktur CV BS) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Jefron (Direktur CV AK) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Reki Eka Fictoni (Guru PPPK) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol Kerinci) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta

Baca Juga :  Tarif Travel Naik Sepihak, DPRD Sungai Penuh Nilai Pemerintah Dilecehkan

Dengan demikian, kasus korupsi proyek PJU ini terus menyita perhatian masyarakat Kerinci dan Jambi. Proyek yang seharusnya meningkatkan keamanan jalan justru menyeret pejabat dan pihak swasta ke proses hukum. (nr*)

Berita Terkait

Longsor Terjang Rumah Warga di Bungo, Dua Bocah Meninggal dan Ibu Selamat
Hujan Deras Picu Banjir-Longsor di Bungo, Satu Keluarga Belum Ditemukan
ATM Bank Jambi Mulai Normal, Ini Daftar Lokasi yang Sudah Bisa Digunakan
Kesehatan Menurun, Dua Jemaah Haji Jambi Gagal Berangkat ke Tanah Suci
442 Jemaah Haji Jambi Resmi Berangkat, Al Haris Minta Fokus Ibadah
PWI Provinsi Jambi Matangkan Persiapan Kunjungan Ketua PWI Pusat dan Pelaksanaan UKW
Jangan Percaya Calo! Kejati Jambi Pastikan Rekrutmen Jaksa Transparan
Demi Kelancaran Jemaah Haji, Jambi Stop Sementara Angkutan Batu Bara hingga 21 Mei
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:13 WIB

Longsor Terjang Rumah Warga di Bungo, Dua Bocah Meninggal dan Ibu Selamat

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:26 WIB

Hujan Deras Picu Banjir-Longsor di Bungo, Satu Keluarga Belum Ditemukan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:30 WIB

ATM Bank Jambi Mulai Normal, Ini Daftar Lokasi yang Sudah Bisa Digunakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:44 WIB

Kesehatan Menurun, Dua Jemaah Haji Jambi Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:46 WIB

442 Jemaah Haji Jambi Resmi Berangkat, Al Haris Minta Fokus Ibadah

Berita Terbaru