Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Berlakukan Sistem One Way di Lembah Anai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Gatot Suryanta, di jalan nasional jalur Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi. Foto: Bakom RI

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Gatot Suryanta, di jalan nasional jalur Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi. Foto: Bakom RI

Padang, jentik.id– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.

Pemprov Sumbar menetapkan aturan tersebut melalui Pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu di kawasan Lembah Anai. Jalur ini menghubungkan Kota Padang dengan Padang Panjang serta daerah di wilayah utara Sumatera Barat.

Baca Juga :  Awali Safari Ramadhan, Wako Sungai Penuh Kunjungi Masjid Baiturrahman

Petugas akan memberlakukan sistem one way mulai H-2 hingga H+3 Lebaran. Pada pukul 10.00–14.00 WIB, kendaraan hanya melintas dari Padang menuju Padang Panjang.

Selanjutnya, pada pukul 14.00–18.00 WIB, kendaraan bergerak dari Padang Panjang menuju Padang. Petugas akan mensterilkan jalur setiap pergantian arah untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar.

Selain itu, pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.

Pembatasan tersebut berlaku di jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Aturan ini menyasar kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, termasuk truk pengangkut CPO, hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Namun pemerintah tetap mengizinkan kendaraan pengangkut bahan bakar, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat untuk melintas selama masa pengaturan lalu lintas tersebut. (nr*)

Berita Terkait

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A
Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Warga Keluhkan Gejala ISPA
Semeru Erupsi dan Luncurkan Lava Pijar Saat Kawasan TNBTS Masih Terbakar
Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:45 WIB

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ

Senin, 7 September 2026 - 08:47 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB