Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Berlakukan Sistem One Way di Lembah Anai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Gatot Suryanta, di jalan nasional jalur Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi. Foto: Bakom RI

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Gatot Suryanta, di jalan nasional jalur Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi. Foto: Bakom RI

Padang, jentik.id– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.

Pemprov Sumbar menetapkan aturan tersebut melalui Pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu di kawasan Lembah Anai. Jalur ini menghubungkan Kota Padang dengan Padang Panjang serta daerah di wilayah utara Sumatera Barat.

Baca Juga :  Wawako Azhar Dorong Penguatan Bank Jambi demi Percepat Pembangunan dan Ekonomi Daerah.

Petugas akan memberlakukan sistem one way mulai H-2 hingga H+3 Lebaran. Pada pukul 10.00–14.00 WIB, kendaraan hanya melintas dari Padang menuju Padang Panjang.

Selanjutnya, pada pukul 14.00–18.00 WIB, kendaraan bergerak dari Padang Panjang menuju Padang. Petugas akan mensterilkan jalur setiap pergantian arah untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar.

Selain itu, pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Tanjabtim Usulkan Perbaikan Jalan Muara Sabak–Rantau Rasau

Pembatasan tersebut berlaku di jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Aturan ini menyasar kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, termasuk truk pengangkut CPO, hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Namun pemerintah tetap mengizinkan kendaraan pengangkut bahan bakar, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat untuk melintas selama masa pengaturan lalu lintas tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Hadiri Baksos Terintegrasi, Puluhan Warga Terima Operasi Katarak dan Khitanan Gratis
Bangga! STIE Sakti Alam Kerinci Kukuhkan 313 Sarjana Baru, Siap Berkontribusi untuk Daerah
39 Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai Lampaui 50 Persen APBD
Baksos Longevitology Terus Bergulir, Layanan Terapi Gratis Kini Menjangkau Muaro Bungo dan Jambi
Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan
DPRD Kerinci ke Jogja di Tengah Efisiensi Anggaran, Publik Pertanyakan Tujuan Kunjungan
Polisi Tangkap Pria Pembawa Clurit dan Parang yang Resahkan Warga Tanah Kampung
Pelantikan 237 Kepala Sekolah di Merangin Tuai Protes, Muncul Isu Jual Beli Jabatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:34 WIB

Wawako Azhar Hadiri Baksos Terintegrasi, Puluhan Warga Terima Operasi Katarak dan Khitanan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:30 WIB

Bangga! STIE Sakti Alam Kerinci Kukuhkan 313 Sarjana Baru, Siap Berkontribusi untuk Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:12 WIB

39 Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai Lampaui 50 Persen APBD

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:28 WIB

Baksos Longevitology Terus Bergulir, Layanan Terapi Gratis Kini Menjangkau Muaro Bungo dan Jambi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:42 WIB

Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan

Berita Terbaru