Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Berlakukan Sistem One Way di Lembah Anai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Gatot Suryanta, di jalan nasional jalur Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi. Foto: Bakom RI

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Gatot Suryanta, di jalan nasional jalur Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi. Foto: Bakom RI

Padang, jentik.id– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.

Pemprov Sumbar menetapkan aturan tersebut melalui Pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu di kawasan Lembah Anai. Jalur ini menghubungkan Kota Padang dengan Padang Panjang serta daerah di wilayah utara Sumatera Barat.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Tanpa Potongan, Cair Juli 2026

Petugas akan memberlakukan sistem one way mulai H-2 hingga H+3 Lebaran. Pada pukul 10.00–14.00 WIB, kendaraan hanya melintas dari Padang menuju Padang Panjang.

Selanjutnya, pada pukul 14.00–18.00 WIB, kendaraan bergerak dari Padang Panjang menuju Padang. Petugas akan mensterilkan jalur setiap pergantian arah untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar.

Selain itu, pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.

Pembatasan tersebut berlaku di jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Aturan ini menyasar kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, termasuk truk pengangkut CPO, hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Namun pemerintah tetap mengizinkan kendaraan pengangkut bahan bakar, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat untuk melintas selama masa pengaturan lalu lintas tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng UNJA, Kolaborasi Pendidikan dan Riset Resmi Dimulai
Wako Alfin Beri Pesan Kuat ke Mahasiswa Unja: Sukses Dimulai dari Konsistensi
Porum Bulog Bangun Gudang Beras Kapasitas 100 Ton di Kerinci
Gratis dan Modern! Ini Rute Bus Listrik Trans Bahagia Jambi dari Alam Barajo ke Rawasari
Bulog Teken Hibah Infrastruktur Pascapanen MOU Kab  Kerinci Dan Kab  Merangin
Duka Mendalam, Korban Asal Jambi dalam Kecelakaan KRL Bekasi Berhasil Diidentifikasi
Air Bersih Sulit, Jembatan Nyaris Putus! Beginilah Kondisi Warga Pascabanjir Merangin
Kemendagri Tegor Pemda Tidak Turun ke Pasar, Jangan Sekadar Hadir Rapat Inflasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng UNJA, Kolaborasi Pendidikan dan Riset Resmi Dimulai

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:00 WIB

Wako Alfin Beri Pesan Kuat ke Mahasiswa Unja: Sukses Dimulai dari Konsistensi

Rabu, 29 April 2026 - 22:20 WIB

Porum Bulog Bangun Gudang Beras Kapasitas 100 Ton di Kerinci

Rabu, 29 April 2026 - 15:00 WIB

Gratis dan Modern! Ini Rute Bus Listrik Trans Bahagia Jambi dari Alam Barajo ke Rawasari

Rabu, 29 April 2026 - 14:59 WIB

Bulog Teken Hibah Infrastruktur Pascapanen MOU Kab  Kerinci Dan Kab  Merangin

Berita Terbaru