Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Berlakukan Sistem One Way di Lembah Anai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Gatot Suryanta, di jalan nasional jalur Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi. Foto: Bakom RI

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Gatot Suryanta, di jalan nasional jalur Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi. Foto: Bakom RI

Padang, jentik.id– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.

Pemprov Sumbar menetapkan aturan tersebut melalui Pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu di kawasan Lembah Anai. Jalur ini menghubungkan Kota Padang dengan Padang Panjang serta daerah di wilayah utara Sumatera Barat.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan IJD 2025, Al Haris: Jalan Jambi Kini Makin Lancar dan Terbantu

Petugas akan memberlakukan sistem one way mulai H-2 hingga H+3 Lebaran. Pada pukul 10.00–14.00 WIB, kendaraan hanya melintas dari Padang menuju Padang Panjang.

Selanjutnya, pada pukul 14.00–18.00 WIB, kendaraan bergerak dari Padang Panjang menuju Padang. Petugas akan mensterilkan jalur setiap pergantian arah untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar.

Selain itu, pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Hadapi Tuntutan di Bawah 2,5 Tahun

Pembatasan tersebut berlaku di jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Aturan ini menyasar kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, termasuk truk pengangkut CPO, hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Namun pemerintah tetap mengizinkan kendaraan pengangkut bahan bakar, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat untuk melintas selama masa pengaturan lalu lintas tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Bayi G Kembali ke Pelukan Ibu, Polisi Dalami Dugaan Penjualan Anak Rp20 Juta
TNI Percepat Pembangunan 35.334 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Agustus 2026
Polda Jambi Periksa 13 Saksi untuk Ungkap Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra
Wako Alfin Perjuangkan Kepastian Batas Kawasan Hutan, Bukit Khayangan Jadi Prioritas
Kesal Hanya Diberi Rp5 Ribu, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos
Nagari Ramai-ramai Tolak Tol Sicincin-Bukittinggi
Lansia di Talang Bakung Dibekap dan Dirampok, Polisi Berhasil Ringkus Sejoli Pelaku
Fortuner Diduga Hilang Kendali, IRT Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Ditabrak di Telanaipura
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:47 WIB

Bayi G Kembali ke Pelukan Ibu, Polisi Dalami Dugaan Penjualan Anak Rp20 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:59 WIB

TNI Percepat Pembangunan 35.334 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Agustus 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29 WIB

Polda Jambi Periksa 13 Saksi untuk Ungkap Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:02 WIB

Wako Alfin Perjuangkan Kepastian Batas Kawasan Hutan, Bukit Khayangan Jadi Prioritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kesal Hanya Diberi Rp5 Ribu, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos

Berita Terbaru