Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap tiga pelaku PETI dan mendalami lima nama yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di lahan Pemkab Merangin, Talang Kawo, Bangko, 13 Agustus 2026.

Polisi menangkap tiga pelaku PETI dan mendalami lima nama yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di lahan Pemkab Merangin, Talang Kawo, Bangko, 13 Agustus 2026.

MERANGIN, jentik.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berlangsung di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.

Lokasi PETI berada di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Kegiatan itu juga merusak sebagian lahan milik pemerintah daerah.

Pemkab Merangin melaporkan dugaan perusakan aset tersebut kepada Polres Merangin pada 14 Juli 2026. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengambil langkah itu setelah mengetahui aktivitas PETI di lahan pemerintah.

Kepala BPKAD Merangin, Mashuri, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan aset daerah.

“Kewajiban kita sebagai pemerintah daerah adalah mengamankan aset milik Pemkab Merangin dengan melaporkan perusakan yang terjadi,” ujar Mashuri.

Polisi Temukan Lahan Rusak Akibat PETI

Setelah menerima laporan, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin mendatangi lokasi pada 13 Agustus 2026.

Polisi menemukan aktivitas penambangan pada lahan pemerintah seluas sekitar 8 hektare. Dari total area tersebut, aktivitas PETI merusak sekitar 1,5 hektare lahan.

Baca Juga :  Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan

Petugas kemudian menangkap dua pekerja berinisial ZK dan SM. Polisi menangkap keduanya saat mereka mengoperasikan mesin dompeng untuk menambang emas.

Penyidik lalu mengembangkan kasus tersebut. Dari pengembangan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial F.

Ketiga orang tersebut kini menjalani proses hukum terkait dugaan aktivitas PETI di lahan Pemkab Merangin.

Polisi Dalami Lima Nama Lain

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.

“Dalam proses pengembangan kasus Tipidter aktivitas PETI di lahan milik Pemkab Merangin, kami telah berhasil menahan pelaku berinisial ZK, SM serta F,” kata Epy Koto.

Dari pemeriksaan terhadap F, penyidik memperoleh informasi mengenai lima orang lain yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas PETI tersebut.

Kelima orang itu berinisial R, D, N, H, dan A. Polisi akan memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Epy mengatakan penyidik masih mencari tahu peran masing-masing nama tersebut. Polisi juga akan mencocokkan keterangan F dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta bukti lain.

Baca Juga :  Tiga PMI di Johor Diduga Dianiaya Majikan, Empat Orang Ditahan Polisi Malaysia

Penyidik akan mengambil langkah hukum jika menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merangin dalam proses penanganan perkara tersebut.

Polisi Larang Aktivitas PETI

Kasatreskrim Polres Merangin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Ia secara khusus meminta warga menjauhi lahan milik pemerintah dan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurutnya, masyarakat masih memiliki sejumlah pilihan untuk memperoleh penghasilan tanpa merusak lingkungan. Warga dapat mengembangkan kegiatan berkebun, bertani, atau budidaya ikan.

“Jangan melakukan aktivitas PETI terutama di lahan milik Pemkab Merangin dan di sekitar DAS,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas PETI dapat merusak tanah dan mencemari air sungai. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.

Polisi berharap masyarakat ikut menjaga aset daerah dan lingkungan di Kabupaten Merangin. Pemerintah dan masyarakat perlu menjaga kondisi lahan serta sumber air agar tetap bermanfaat untuk generasi berikutnya. (nr*)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Plastik Berkode Malaysia Ditemukan di Pasar Gaung, Polisi Telusuri Jaringan Narkoba
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan

Berita Terbaru