MERANGIN, jentik.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berlangsung di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Lokasi PETI berada di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Kegiatan itu juga merusak sebagian lahan milik pemerintah daerah.
Pemkab Merangin melaporkan dugaan perusakan aset tersebut kepada Polres Merangin pada 14 Juli 2026. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengambil langkah itu setelah mengetahui aktivitas PETI di lahan pemerintah.
Kepala BPKAD Merangin, Mashuri, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan aset daerah.
“Kewajiban kita sebagai pemerintah daerah adalah mengamankan aset milik Pemkab Merangin dengan melaporkan perusakan yang terjadi,” ujar Mashuri.
Polisi Temukan Lahan Rusak Akibat PETI
Setelah menerima laporan, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin mendatangi lokasi pada 13 Agustus 2026.
Polisi menemukan aktivitas penambangan pada lahan pemerintah seluas sekitar 8 hektare. Dari total area tersebut, aktivitas PETI merusak sekitar 1,5 hektare lahan.
Petugas kemudian menangkap dua pekerja berinisial ZK dan SM. Polisi menangkap keduanya saat mereka mengoperasikan mesin dompeng untuk menambang emas.
Penyidik lalu mengembangkan kasus tersebut. Dari pengembangan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial F.
Ketiga orang tersebut kini menjalani proses hukum terkait dugaan aktivitas PETI di lahan Pemkab Merangin.
Polisi Dalami Lima Nama Lain
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.
“Dalam proses pengembangan kasus Tipidter aktivitas PETI di lahan milik Pemkab Merangin, kami telah berhasil menahan pelaku berinisial ZK, SM serta F,” kata Epy Koto.
Dari pemeriksaan terhadap F, penyidik memperoleh informasi mengenai lima orang lain yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas PETI tersebut.
Kelima orang itu berinisial R, D, N, H, dan A. Polisi akan memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Epy mengatakan penyidik masih mencari tahu peran masing-masing nama tersebut. Polisi juga akan mencocokkan keterangan F dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta bukti lain.
Penyidik akan mengambil langkah hukum jika menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan.
Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merangin dalam proses penanganan perkara tersebut.
Polisi Larang Aktivitas PETI
Kasatreskrim Polres Merangin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Ia secara khusus meminta warga menjauhi lahan milik pemerintah dan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menurutnya, masyarakat masih memiliki sejumlah pilihan untuk memperoleh penghasilan tanpa merusak lingkungan. Warga dapat mengembangkan kegiatan berkebun, bertani, atau budidaya ikan.
“Jangan melakukan aktivitas PETI terutama di lahan milik Pemkab Merangin dan di sekitar DAS,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas PETI dapat merusak tanah dan mencemari air sungai. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Polisi berharap masyarakat ikut menjaga aset daerah dan lingkungan di Kabupaten Merangin. Pemerintah dan masyarakat perlu menjaga kondisi lahan serta sumber air agar tetap bermanfaat untuk generasi berikutnya. (nr*)









