Jakarta, jentik.id-Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menjaga kinerja industri dan menahan kenaikan harga barang di tengah gangguan pasokan global. Salah satu kebijakan utamanya adalah menurunkan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik menjadi 0 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini masuk dalam paket percepatan ekonomi yang dijalankan melalui Satgas khusus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Airlangga, pemerintah membentuk Satgas tersebut untuk mempercepat program ekonomi nasional sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil.
“Dalam rangka akselerasi program pemerintah dan mendukung pertumbuhan ekonomi, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (27/4).
Bea Masuk LPG Turun Jadi Nol Persen
Pemerintah menurunkan bea masuk impor LPG dari 5 persen menjadi 0 persen. Langkah ini muncul setelah konflik di Selat Hormuz mengganggu pasokan nafta.
Gangguan itu langsung memukul industri petrokimia dalam negeri yang selama ini bergantung pada nafta sebagai bahan baku utama.
Airlangga menjelaskan, industri kini bisa memakai LPG sebagai bahan baku alternatif pengganti nafta agar proses produksi tetap berjalan.
“Impor LPG turun dari bea masuk 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” jelasnya.
Namun, industri hanya memakai LPG ini sebagai solusi sementara. Setiap perusahaan tetap menyesuaikan pemakaian dengan kesiapan fasilitas produksinya.
Bea Masuk Plastik Juga Jadi Nol Persen
Selain LPG, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk sejumlah bahan baku plastik seperti polipropilin, polietilen, LLDPE, dan HDPE.
Kebijakan ini berlaku selama enam bulan.
Pemerintah mengambil langkah itu karena harga plastik global melonjak tajam, bahkan mencapai 50 hingga 100 persen. Jika kondisi ini terus berlanjut, industri makanan dan minuman akan menghadapi kenaikan biaya kemasan.
“Seluruhnya mendapat biaya masuk 0 persen, namun hanya berlaku enam bulan. Nanti kita lihat situasi setelah enam bulan seperti apa,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, negara lain seperti India juga sudah menerapkan kebijakan serupa. Karena itu, Indonesia perlu bergerak cepat agar daya saing industri tetap terjaga.
Pemerintah Benahi Perizinan Impor
Selain memberi insentif bea masuk, pemerintah juga membenahi sistem perizinan impor dan industri.
Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang membutuhkan pertimbangan teknis atau Pertek. Sementara itu, Kementerian Perdagangan akan merevisi aturan terkait agar proses impor menjadi lebih transparan dan pasti.
Pemerintah juga mempermudah izin dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Selain itu, pemerintah akan mengintegrasikan perizinan lahan melalui sistem OSS agar proses usaha menjadi lebih cepat dan efisien.
Untuk mengatasi gangguan pasokan nafta, pemerintah masih mencari sumber alternatif dari beberapa negara.
Airlangga berharap proses ini bisa segera berjalan dalam waktu dekat.
“Targetnya sebetulnya kami harapkan bulan Mei, nanti kita lihat lagi,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menekan biaya produksi industri, menjaga pasokan tetap aman, dan mencegah kenaikan harga barang konsumsi secara signifikan. (nr*)









