Kuala Tungkal, jentik.id– Kejari Tanjung Jabung Barat berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dari kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit ilegal.
Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, menyatakan terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, Direktur dan Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), menitipkan uang tersebut melalui bank sebagai bentuk pengembalian.
“Terpidana menitipkan uang melalui Bank BSI untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Anton, Kamis (30/4/2026).
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sony dalam kasus ini.
Anton menegaskan kejaksaan akan terus mengejar sisa kerugian negara. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp126 miliar.
“Kami terus mengejar pengembalian hingga seluruh kerugian negara pulih,” tegasnya.
Selain menerima pengembalian uang, kejaksaan juga menyita aset milik perusahaan. Petugas menyita lahan sawit seluas 1.199,87 hektare dan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare di Kecamatan Batang Asam.
Petugas telah memasang papan penyitaan di lokasi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. (nr*)









