Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tanjabbar berhasil mengembalikan Rp17,9 miliar kerugian negara dari kasus korupsi perkebunan sawit ilegal dan terus mengejar sisa kerugian hingga tuntas.

Kejari Tanjabbar berhasil mengembalikan Rp17,9 miliar kerugian negara dari kasus korupsi perkebunan sawit ilegal dan terus mengejar sisa kerugian hingga tuntas.

Kuala Tungkal, jentik.idKejari Tanjung Jabung Barat berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dari kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit ilegal.

Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, menyatakan terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, Direktur dan Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), menitipkan uang tersebut melalui bank sebagai bentuk pengembalian.

Baca Juga :  Kasus Amsal Sitepu Berbuntut Panjang, Kejagung Periksa Kajari Karo

“Terpidana menitipkan uang melalui Bank BSI untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Anton, Kamis (30/4/2026).

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sony dalam kasus ini.

Anton menegaskan kejaksaan akan terus mengejar sisa kerugian negara. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp126 miliar.

“Kami terus mengejar pengembalian hingga seluruh kerugian negara pulih,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Selain menerima pengembalian uang, kejaksaan juga menyita aset milik perusahaan. Petugas menyita lahan sawit seluas 1.199,87 hektare dan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare di Kecamatan Batang Asam.

Petugas telah memasang papan penyitaan di lokasi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru