Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tanjabbar berhasil mengembalikan Rp17,9 miliar kerugian negara dari kasus korupsi perkebunan sawit ilegal dan terus mengejar sisa kerugian hingga tuntas.

Kejari Tanjabbar berhasil mengembalikan Rp17,9 miliar kerugian negara dari kasus korupsi perkebunan sawit ilegal dan terus mengejar sisa kerugian hingga tuntas.

Kuala Tungkal, jentik.idKejari Tanjung Jabung Barat berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dari kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit ilegal.

Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, menyatakan terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, Direktur dan Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), menitipkan uang tersebut melalui bank sebagai bentuk pengembalian.

Baca Juga :  Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

“Terpidana menitipkan uang melalui Bank BSI untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Anton, Kamis (30/4/2026).

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sony dalam kasus ini.

Anton menegaskan kejaksaan akan terus mengejar sisa kerugian negara. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp126 miliar.

“Kami terus mengejar pengembalian hingga seluruh kerugian negara pulih,” tegasnya.

Baca Juga :  3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Negara Terancam Rugi Rp1,03 Triliun

Selain menerima pengembalian uang, kejaksaan juga menyita aset milik perusahaan. Petugas menyita lahan sawit seluas 1.199,87 hektare dan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare di Kecamatan Batang Asam.

Petugas telah memasang papan penyitaan di lokasi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB