JAMBI, jentik.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap ASN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran 536 butir pil ekstasi.
Selain RB, polisi juga menangkap RE (48) dan BW (44). Polisi menyita 536 butir pil ekstasi yang diduga para tersangka rencanakan untuk diedarkan di Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit I langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui serangkaian penyelidikan,” kata Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026).
Kemudian, hasil penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka. Polisi mengamankan ratusan pil ekstasi sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasus ini bermula pada 18 April 2026. Saat itu, Tim Opsnal Subdit I menerima informasi tentang dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah beberapa hari menyelidiki kasus tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah di lokasi itu pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam operasi itu, petugas langsung menangkap RE.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersebut. Petugas menemukan sebuah tas belanja di dalam lemari ruang tengah. Tas itu berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell. Total barang bukti mencapai 536 butir.
Selain itu, polisi menyita timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, serta sejumlah barang lain. Polisi menduga para tersangka memanfaatkan seluruh barang tersebut untuk mendukung peredaran narkotika.
Kini, penyidik memeriksa ketiga tersangka di Ditresnarkoba Polda Jambi. Sementara itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (nr*)









