Gibran Akhirnya Buka Suara soal Putusan MK: “Saya Kuliah sampai S1 di Singapura”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Istrinya Selvi Ananda di acara Inacraft, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Istrinya Selvi Ananda di acara Inacraft, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan yang muncul dalam perkara Pilpres 2024.

Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses yang berlangsung di MK. Ia juga memilih fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran seusai menghadiri acara INACRAFT di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Baca Juga :  Gaji PPPK PW Digugat ke MK, Ini Jumlahnya

Wartawan kemudian menanyakan persoalan bukti pendidikan SMA yang muncul dalam perkara tersebut. Gibran menjelaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan sebelum melanjutkan kuliah hingga jenjang S1 di Singapura.

“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA atau sederajat.

Baca Juga :  Dicegat Mahasiswa di Jambi, Gibran Langsung Perintahkan Usut Stockpile Batu Bara di Candi Muaro Jambi

Namun, MK tidak membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Gibran mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan yang muncul dalam putusan tersebut.

“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” ujarnya.

Setelah memberikan tanggapan, Gibran kembali menegaskan fokusnya pada pekerjaan pemerintahan. Ia menyatakan akan terus bekerja untuk masyarakat dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Berita Terbaru