JAKARTA, jentik.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan yang muncul dalam perkara Pilpres 2024.
Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses yang berlangsung di MK. Ia juga memilih fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran seusai menghadiri acara INACRAFT di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Wartawan kemudian menanyakan persoalan bukti pendidikan SMA yang muncul dalam perkara tersebut. Gibran menjelaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan sebelum melanjutkan kuliah hingga jenjang S1 di Singapura.
“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Gibran mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan yang muncul dalam putusan tersebut.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” ujarnya.
Setelah memberikan tanggapan, Gibran kembali menegaskan fokusnya pada pekerjaan pemerintahan. Ia menyatakan akan terus bekerja untuk masyarakat dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto. (nr*)









