Jakarta, jentik.id–Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali naik pada Sabtu pagi. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam bertambah Rp20.000 menjadi Rp2.825.000 per gram pada pukul 08.50 WIB.
Kenaikan ini juga mendorong harga buyback. Antam menetapkan harga beli kembali sebesar Rp2.636.000 per gram. Harga ini menjadi patokan bagi masyarakat yang ingin menjual emas batangan.
Namun, harga emas dapat berubah kapan saja. Pergerakan pasar global memengaruhi naik turunnya harga. Karena itu, masyarakat sebaiknya memantau harga sebelum membeli atau menjual emas.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.462.500
- 1 gram: Rp2.825.000
- 2 gram: Rp5.590.000
- 3 gram: Rp8.360.000
- 5 gram: Rp13.900.000
- 10 gram: Rp27.745.000
- 25 gram: Rp69.237.000
- 50 gram: Rp138.395.000
- 100 gram: Rp276.712.000
- 250 gram: Rp691.515.000
- 500 gram: Rp1.382.820.000
- 1.000 gram: Rp2.765.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Pemerintah menetapkan pajak untuk setiap transaksi emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Antam langsung memotong pajak dari total nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yaitu:
- 0,45 persen untuk pemilik NPWP
- 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap pembelian disertai bukti potong pajak resmi.
Emas Tetap Menarik untuk Investasi
Harga emas yang terus bergerak menunjukkan minat masyarakat masih tinggi. Banyak orang memilih emas sebagai instrumen investasi. Selain itu, emas juga berfungsi sebagai cadangan dana saat kondisi ekonomi tidak stabil. ***









