Arus Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai Beroperasi 24 Jam

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbaikan ruas jalan Lembah Anai, Sumatera Barat.

Perbaikan ruas jalan Lembah Anai, Sumatera Barat.

Padang, jentik.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka jalur Lembah Anai selama 24 jam untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku selama 20 hari, mulai H-10 hingga H+10 Lebaran.

Saat ini jalur Lembah Anai masih dalam tahap perbaikan. Meski demikian, pemerintah tetap membuka jalur tersebut bagi kendaraan tertentu agar perjalanan masyarakat tetap lancar.

Kendaraan yang boleh melintas di jalur tersebut meliputi sepeda motor, mobil penumpang roda empat, minibus, serta kendaraan pengangkut bahan makanan dan bahan bakar. Petugas juga mengimbau pengemudi agar tidak membawa muatan berlebihan demi menjaga keselamatan perjalanan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menjalani perjalanan mudik dengan aman, tertib, dan lancar.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan pemerintah menerapkan pengaturan lalu lintas sebagai langkah antisipasi menghadapi lonjakan kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah bersama berbagai pihak telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan mobilitas masyarakat selama mudik berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan atau gangguan keselamatan.

“Kami ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi di Padang, Sabtu (7/3).

Baca Juga :  Di Padang, Ribuan KTP Hilang Tiap Bulan

Pengaturan lalu lintas tersebut tercantum dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan pemerintah juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Aturan tersebut berlaku di dua jalur utama, yaitu:

  • Jalur Padang – Solok – Kiliran Jao – batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya
  • Jalur Padang – Padang Panjang – Bukittinggi – batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota

Dedy menjelaskan pembatasan tersebut menyasar kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut CPO, hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Baca Juga :  PERADI Bantu Sumbar Rp1,6 Miliar untuk Pemulihan Bencana

Namun pemerintah tetap mengizinkan kendaraan tertentu untuk melintas, seperti kendaraan pengangkut BBM atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kendaraan pembawa kebutuhan pokok masyarakat.

Selain pembatasan kendaraan, pemerintah juga menerapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) berbasis waktu di jalur Padang–Padang Panjang, khususnya di kawasan Lembah Anai.

Dedy menjelaskan pembagian waktu sistem satu arah sebagai berikut:

  • Pukul 10.00–14.00 WIB: arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang
  • Pukul 14.00–18.00 WIB: arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang

Petugas akan menerapkan clearance time atau waktu steril di setiap pergantian arus untuk memastikan jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka.

Selain itu, selama masa Angkutan Lebaran 2026, pemerintah membuka jalur Lembah Anai selama 24 jam penuh dari H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur ini diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan selama musim mudik dan arus balik Lebaran.(*/syam)

Berita Terkait

Pemprov Sumbar Tebar 100 Sapi Kurban, Mentawai dan Daerah Bencana Jadi Prioritas
Satu OPD Satu Ekor Kurban, Cara Pemko Padang Tingkatkan Kepedulian Sosial
Di Padang, Ribuan KTP Hilang Tiap Bulan
Lepas 386 CJH Kota Padang, Wako Fadly Amran: “Doakan Padang Jadi Kota Maju dan Sejahtera”
Lepas 386 CJH Kota Padang, Wako Fadly Amran: “Doakan Padang Jadi Kota Maju dan Sejahtera”
Tragis! 2 Anak Tenggelam di Ulak Karang, Pencarian Dihentikan Saat Malam
Kronologi Balita 14 Bulan Meninggal Usai Dirawat di RSUP M Djamil Padang
Terbuka Peluang Bekerja ke Jepang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:00 WIB

Pemprov Sumbar Tebar 100 Sapi Kurban, Mentawai dan Daerah Bencana Jadi Prioritas

Minggu, 26 April 2026 - 20:00 WIB

Satu OPD Satu Ekor Kurban, Cara Pemko Padang Tingkatkan Kepedulian Sosial

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

Di Padang, Ribuan KTP Hilang Tiap Bulan

Minggu, 26 April 2026 - 18:00 WIB

Lepas 386 CJH Kota Padang, Wako Fadly Amran: “Doakan Padang Jadi Kota Maju dan Sejahtera”

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Lepas 386 CJH Kota Padang, Wako Fadly Amran: “Doakan Padang Jadi Kota Maju dan Sejahtera”

Berita Terbaru