Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, jentik.id–Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap saat mengajukan pembuatan paspor. Imigrasi menegaskan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pelayanan berjalan cepat, tertib, dan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, bersama Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Albabul dan Rian, menekankan bahwa setiap pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi. Petugas menggunakan dokumen tersebut untuk memverifikasi dan mencocokkan data diri pemohon secara langsung.

Purnomo menjelaskan banyak masyarakat masih salah memahami persyaratan dengan hanya membawa fotokopi dokumen. Ia menegaskan petugas membutuhkan dokumen asli untuk memastikan keabsahan data dan mencegah kesalahan administrasi.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara, Ini Nama-Nama Korban Meninggal dan Selamat

“Persiapan dokumen yang lengkap membuat proses pelayanan paspor berjalan cepat, tertib, dan nyaman,” ujar Purnomo.

Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Kelancaran Layanan

Purnomo menegaskan ketidaklengkapan dokumen sering menghambat proses permohonan paspor. Ia meminta masyarakat tidak mengabaikan dokumen asli karena petugas tidak dapat melanjutkan proses verifikasi tanpa dokumen tersebut.

Ia juga meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai pelayanan imigrasi berjalan lambat. Menurutnya, kendala utama muncul dari pemohon yang tidak memenuhi persyaratan secara lengkap.

“Kelancaran proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon. Ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemohon,” tegasnya.

Imigrasi Ajak Masyarakat Gunakan Layanan Resmi

Imigrasi Kerinci mengimbau masyarakat untuk membaca dan memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor. Kantor Imigrasi juga mendorong masyarakat menggunakan layanan informasi resmi agar proses berjalan lebih aman dan terhindar dari praktik percaloan.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Praktik Pungli di Jembatan PLTA Danau Kerinci Terbongkar

“Silakan hubungi petugas resmi di bagian informasi Kantor Imigrasi untuk mengetahui persyaratan. Hindari calo,” tegas Purnomo.

Dengan membawa dokumen lengkap, petugas dapat mempercepat proses verifikasi dan meningkatkan akurasi pelayanan bagi masyarakat.

Data Layanan Paspor 2025

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mencatat penerbitan 3.148 paspor baru sepanjang tahun 2025. Selain itu, kantor ini memproses 4.289 permohonan penggantian paspor dan 82 layanan percepatan.

Untuk permohonan baru, imigrasi menerima 1.383 pengajuan dan menolak 19 permohonan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. (Red/*)

Berita Terkait

Edminuddin Soroti Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris Kerinci dan Sungai Penuh Dinilai Belum Mendapat Perhatian Berimbang
Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.
Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
Jambi Dapat Tambahan Anggaran Rp30 Miliar dari Pusat untuk Tangani Karhutla
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:57 WIB

Edminuddin Soroti Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris Kerinci dan Sungai Penuh Dinilai Belum Mendapat Perhatian Berimbang

Sabtu, 12 September 2026 - 22:37 WIB

Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 20:08 WIB

Jambi Dapat Tambahan Anggaran Rp30 Miliar dari Pusat untuk Tangani Karhutla

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Berita Terbaru