SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai memproses usulan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada Oktober hingga Desember 2026.
Melalui surat Sekretariat Daerah tertanggal 30 September 2026, Pemkot Sungai Penuh meminta seluruh kepala perangkat daerah mendata pegawai dan mengajukan rekomendasi perpanjangan kontrak.
Surat bernomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026 itu menyasar PPPK Paruh Waktu dengan TMT pengangkatan 1 Oktober, 1 November dan 1 Desember 2025.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menyebutkan tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam proses tersebut, yakni kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.
Kebutuhan, Anggaran dan Kinerja Jadi Pertimbangan
Pertama, setiap perangkat daerah harus menghitung kebutuhan tenaga kerja berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah ini bertujuan memastikan jumlah pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kedua, kepala perangkat daerah harus menyesuaikan usulan perpanjangan dengan kemampuan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.
Ketiga, pemerintah mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja melalui aplikasi E-Kinerja BKN. Pegawai dengan predikat Baik atau Sangat Baik dapat memperoleh rekomendasi perpanjangan apabila memenuhi pertimbangan lainnya.
Sebaliknya, pimpinan juga dapat mengusulkan tidak memperpanjang kontrak pegawai dengan predikat Butuh Perbaikan, Kurang, Sangat Kurang atau kinerja di bawah ekspektasi.
Delapan Lampiran Disiapkan
Untuk mendukung proses administrasi, BKPSDM menyediakan delapan lampiran rekomendasi bagi pegawai di OPD, sekolah, UPTD Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Setiap kelompok memiliki format perpanjangan maupun tidak memperpanjang kontrak.
Perangkat daerah juga harus melengkapi SK pengangkatan, surat rekomendasi pimpinan dan hasil evaluasi kinerja.
Hingga saat ini, Pemkot Sungai Penuh belum menetapkan daftar pegawai yang memperoleh perpanjangan. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi dan usulan dari masing-masing perangkat daerah sebelum menentukan kelanjutan kontrak. (nr*)









