Sungai Penuh, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan sekaligus menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Pemkot menetapkan aturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang berlaku untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Selanjutnya, Pemkot meminta orang tua dan wali berperan aktif. Mereka harus mengantar atau menjemput anak sesuai ketentuan. Di sisi lain, pihak sekolah juga harus mengawasi dan menegakkan aturan ini secara tegas.
Kemudian, kepala sekolah dan guru memastikan tidak ada siswa yang membawa kendaraan. Jika siswa melanggar, pihak sekolah akan memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Alpian menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib. Bahkan, aturan ini juga membantu mengurangi kemacetan di sekitar sekolah.
Di samping itu, sekolah hanya boleh menyediakan area parkir untuk guru dan tenaga kependidikan, bukan untuk siswa.
Lebih lanjut, Pemkot Sungai Penuh mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permendikbud Nomor 27 Tahun 2022 tentang keselamatan peserta didik.
Adapun surat edaran ini mulai berlaku sejak 8 April 2026 dan menggunakan tanda tangan elektronik resmi.
Dengan demikian, Pemkot berharap siswa menjadi lebih disiplin. Selain itu, kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan tertib. (nr*)









