Melanggar Aturan, Spanduk dan Plank Merek Dagang Diturunkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban spanduk, booth dan merek dagang yang melanggar aturan di Kota Padang Panjang.

Penertiban spanduk, booth dan merek dagang yang melanggar aturan di Kota Padang Panjang.

Padang Panjang, albrita.comKarena melanggar aturan, puluhan spanduk, plank merek dan booth pedagang diturunkan operasi penertiban, di kawasan pusat kota dan jalan utama Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Kamis (26/2).

Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin serta belum memenuhi kewajiban pajak.

Penertiban dipimpin langsung Walikota Hendri Arnis bersama sejumlah OPD terkait dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi.

Wako Hendri menyampaikan, penataan ini bagian dari menjaga estetika dan ketertiban kota.

Baca Juga :  BBM Subsidi Disalahgunakan untuk PETI, Gubernur Jambi Al Haris Siap Sikat Pelaku

“Kita ingin trotoar berfungsi sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, penertiban bukan untuk menghambat aktivitas usaha. Pelaku usaha bagian penting dari penggerak ekonomi daerah.

“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan.

Di persimpangan jalan misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga :  Api Cepat Menjalar! Tiga Rumah di Sabak Timur Hangus dalam Waktu Singkat

Pemko Padang Panjang menurut walikota akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.

Pada kesempatan tersebut walikota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, pemko berharap tercipta suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Ruang publik terjaga dengan baik dan pelaku usaha dapat berkembang terus *(syam)*

Berita Terkait

Wawako Azhar Hadiri Baksos Terintegrasi, Puluhan Warga Terima Operasi Katarak dan Khitanan Gratis
Bangga! STIE Sakti Alam Kerinci Kukuhkan 313 Sarjana Baru, Siap Berkontribusi untuk Daerah
39 Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai Lampaui 50 Persen APBD
Baksos Longevitology Terus Bergulir, Layanan Terapi Gratis Kini Menjangkau Muaro Bungo dan Jambi
Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan
DPRD Kerinci ke Jogja di Tengah Efisiensi Anggaran, Publik Pertanyakan Tujuan Kunjungan
Polisi Tangkap Pria Pembawa Clurit dan Parang yang Resahkan Warga Tanah Kampung
Pelantikan 237 Kepala Sekolah di Merangin Tuai Protes, Muncul Isu Jual Beli Jabatan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:34 WIB

Wawako Azhar Hadiri Baksos Terintegrasi, Puluhan Warga Terima Operasi Katarak dan Khitanan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:30 WIB

Bangga! STIE Sakti Alam Kerinci Kukuhkan 313 Sarjana Baru, Siap Berkontribusi untuk Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:12 WIB

39 Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai Lampaui 50 Persen APBD

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:28 WIB

Baksos Longevitology Terus Bergulir, Layanan Terapi Gratis Kini Menjangkau Muaro Bungo dan Jambi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:42 WIB

Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan

Berita Terbaru