Melanggar Aturan, Spanduk dan Plank Merek Dagang Diturunkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban spanduk, booth dan merek dagang yang melanggar aturan di Kota Padang Panjang.

Penertiban spanduk, booth dan merek dagang yang melanggar aturan di Kota Padang Panjang.

Padang Panjang, albrita.comKarena melanggar aturan, puluhan spanduk, plank merek dan booth pedagang diturunkan operasi penertiban, di kawasan pusat kota dan jalan utama Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Kamis (26/2).

Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin serta belum memenuhi kewajiban pajak.

Penertiban dipimpin langsung Walikota Hendri Arnis bersama sejumlah OPD terkait dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi.

Wako Hendri menyampaikan, penataan ini bagian dari menjaga estetika dan ketertiban kota.

Baca Juga :  Spanduk Kumuh dan Ilegal Dicopot

“Kita ingin trotoar berfungsi sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, penertiban bukan untuk menghambat aktivitas usaha. Pelaku usaha bagian penting dari penggerak ekonomi daerah.

“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan.

Di persimpangan jalan misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Berlakukan Sistem One Way di Lembah Anai

Pemko Padang Panjang menurut walikota akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.

Pada kesempatan tersebut walikota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, pemko berharap tercipta suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Ruang publik terjaga dengan baik dan pelaku usaha dapat berkembang terus *(syam)*

Berita Terkait

Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026
RSUD Mayjen H.A. Thalib Hadirkan Layanan CT-Scan untuk Masyarakat
Bahas Masa Depan ASN, Wawako Azhar Hamzah Ikuti Rakor Se-Provinsi Jambi
Polres Merangin Tindak PETI di DAS Merangin, Polisi Sita Dua Ekskavator
Jelang Rampung, Wali Kota Alfin Cek Pembangunan Pasar Sungai Penuh yang Ditargetkan Selesai Oktober
Kapolres Kerinci Diganti, AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Dipercaya Pimpin Polres Kerinci
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:57 WIB

Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 September 2026 - 13:18 WIB

Bahas Masa Depan ASN, Wawako Azhar Hamzah Ikuti Rakor Se-Provinsi Jambi

Rabu, 2 September 2026 - 21:52 WIB

Polres Merangin Tindak PETI di DAS Merangin, Polisi Sita Dua Ekskavator

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB