Jakarta, jentik.id – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan sebanyak 11 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial telah dicoret dari daftar penerima bansos karena terindikasi menggunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, terkait hasil evaluasi penyaluran bantuan sosial tahun 2026 pada triwulan pertama dan kedua.
“Hasil evaluasi Kementerian Sosial pada triwulan pertama dan kedua terdeteksi sekitar 11 ribu penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online dan sudah dicoret. Saat ini tersisa 75 KPM yang juga telah kami tindak,” ujar Gus Ipul.
Menurutnya, jumlah penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, jumlah penerima bansos yang terindikasi mencapai sekitar 600 ribu penerima.
“Kesimpulannya ada penurunan yang luar biasa. Dari 600 ribu turun menjadi 11 ribu. Dan 11 ribu itu sudah kami coret pada triwulan pertama. Di triwulan kedua tersisa 75 keluarga penerima manfaat dan itu pun sudah kami coret,” tegasnya.
Gus Ipul menjelaskan, pada tahun lalu pemerintah masih memberikan kesempatan kepada sebagian penerima bansos yang sebelumnya dicoret, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dinilai masih membutuhkan bantuan sosial.
Namun, ia menegaskan penerima yang kembali terbukti menggunakan dana bantuan untuk judi online akan dicoret secara permanen dari daftar penerima bansos.
“Yang tahun lalu masih kami beri kesempatan setelah melalui kroscek dan pendampingan. Tetapi kalau mengulangi lagi, akan kami coret selamanya,” katanya.
Mensos juga mengapresiasi peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dinilai membantu pemerintah dalam melakukan pemadanan data sehingga penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Menurut Gus Ipul, pada tahun ini data terbaru hasil pemutakhiran dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan kembali diserahkan kepada PPATK untuk dilakukan pemadanan data sebagai bahan evaluasi penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online.
Ia menyebut mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil satu dan dua. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kasus penyalahgunaan bansos oleh pihak lain di luar penerima manfaat.
“Memang ada beberapa temuan bantuan sosial dimanfaatkan oleh orang lain. Kalau yang sengaja menyalahgunakan, tentu kami beri garis merah,” ujarnya.
Kementerian Sosial, lanjut Gus Ipul, akan terus memperketat pengawasan dan pendampingan melalui para pendamping sosial di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah agar bantuan sosial benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami terus melakukan pengawasan dan pendampingan di setiap daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah agar bansos tidak disalahgunakan untuk judi online,” pungkasnya.(asy*)









