JAMBI, jentik.id – Pemerintah Kota Jambi mulai menyusun langkah penataan kabel utilitas yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Selain memperbaiki estetika kota, program ini juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pemanfaatan bahu jalan.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan pihaknya telah meminta OPD terkait melakukan kajian menyeluruh mengenai penataan kabel utilitas. Dalam sepekan terakhir, pemerintah membahas berbagai opsi untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan kabel yang menjuntai di sejumlah titik kota.
Menurut Maulana, Pemkot Jambi juga mempelajari sistem penataan kabel utilitas yang telah diterapkan sejumlah daerah lain dan dinilai berhasil.
“Kita bisa belajar dari Bekasi atau kota-kota lainnya untuk persoalan ini,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Potensi Tambah PAD
Selain mempercantik wajah kota, Maulana menilai keberadaan jaringan utilitas dapat memberikan kontribusi bagi PAD. Namun, hingga kini Pemkot Jambi belum dapat memungut retribusi karena belum memiliki peraturan daerah yang mengaturnya.
Ia menjelaskan sejumlah daerah sudah menerapkan retribusi pemanfaatan bahu jalan untuk pemasangan kabel utilitas dan memperoleh tambahan pendapatan daerah dari kebijakan tersebut.
“Pembayaran retribusi kabel utilitas bisa menjadi sumber PAD. Namun saat ini kami belum memiliki payung hukum untuk menerapkannya,” katanya.
Dorong Jaringan Kabel Bawah Tanah
Ke depan, Pemkot Jambi menargetkan seluruh jaringan utilitas beralih ke sistem bawah tanah. Langkah itu dinilai dapat meningkatkan keindahan kota sekaligus mengurangi risiko yang ditimbulkan kabel udara.
Untuk mewujudkan program tersebut, pemerintah membuka peluang kerja sama dengan investor yang berminat membangun jaringan utilitas bawah tanah di Kota Jambi.
“Kami akan mencari investor untuk membangun jaringan bawah tanah. Nantinya seluruh kabel tidak lagi berada di udara,” tegas Maulana.
Saat ini, kabel utilitas yang tidak tertata masih terlihat di berbagai sudut Kota Jambi. Kondisi tersebut kerap memicu keluhan warga karena mengganggu pemandangan kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. (nr*)









