Sungai Penuh, Jentik.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh terus memperkuat komitmen untuk meraih predikat Kota Adipura pada 2028.
Berbagai persyaratan dan aspek penilaian lingkungan secara bertahap mulai dibenahi, terutama dalam pengelolaan sampah, kebersihan, kebijakan daerah, serta kesiapan sumber daya manusia dan sarana pendukung.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, mengatakan komitmen tersebut telah dicanangkan sejak 2025 dan terus ditindaklanjuti melalui berbagai langkah pembenahan di lapangan.
“Komitmen untuk mendapatkan predikat Kota Adipura yang telah dicanangkan sejak 2025 terus kita lakukan. Secara bertahap, berbagai persyaratan terus dibenahi,” Tegas Alfin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).
Alfin menjelaskan, dalam revitalisasi penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian. Ketiganya meliputi sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas pendukung sebesar 30 persen.
Menurutnya, predikat Adipura juga oleh KLH diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yakni Adipura Kencana untuk daerah dengan kinerja terbaik,
Adipura untuk daerah dengan capaian tinggi, serta Sertifikat
Adipura bagi daerah yang memenuhi kriteria dasar.
Sementara itu, predikat Kota Kotor menjadi peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.
“Untuk Adipura Kencana juga ditetapkan kriteria tertentu, termasuk kabupaten/kota dengan luas wilayah yang cukup besar. Kota Sungai Penuh sendiri masuk kategori yang diarahkan untuk memperoleh predikat Kota Adipura dengan capaian tinggi,” jelasnya.
Alfin mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan KLH, pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, rasio APBD yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah saat ini baru mencapai sekitar 0,55 persen.
Ia menyebutkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, berdasarkan kriteria penilaian yang ada saat ini, baru tiga daerah yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan predikat Adipura.
“Dari hasil penilaian, ada dua kabupaten dan satu kota yang memiliki nilai 80 poin dan berhak mendapatkan anugerah Adipura, sementara kabupaten/kota lainnya masih belum layak,” ujar Alfin.
Ia menambahkan, Kota Sungai Penuh pada awal 2026 sempat masuk dalam kategori yang mengarah pada predikat Adipura Kencana. Namun, perubahan regulasi dan sistem penilaian oleh KLH membuat pemerintah daerah harus kembali melakukan pembenahan terhadap sejumlah aspek.
“Semula Kota Sungai Penuh pada awal 2026 termasuk predikat Adipura Kencana, namun KLH mengubah regulasi dan skor penilaian. Karena itu, kita harus kembali menata aspek lingkungan serta meningkatkan peran masyarakat dalam manajemen pengelolaan sampah,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Sungai Penuh saat ini tengah melakukan kajian mengenai sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu hingga hilir. Kajian tersebut juga mencakup pengelolaan air limbah sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas lingkungan perkotaan.
Alfin menilai, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan juga menunjukkan perkembangan positif.
Sebagian besar warga dinilai mulai memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, termasuk ke dalam selokan.
“Secara umum, kesadaran sebagian besar masyarakat Kota Sungai Penuh dalam menjaga lingkungan terus tumbuh dan semakin baik. Ini ditandai dengan semakin banyak masyarakat yang tidak membuang sampah sembarangan maupun ke dalam selokan,” pungkasnya.(asy*)









