Polisi Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat dari Singapura, Nilainya Rp30 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga mesin pesawat yang diselundupkan dari Singapura diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa

Tiga mesin pesawat yang diselundupkan dari Singapura diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa

BATAM, jentik.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar dugaan penyelundupan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Ketiga mesin tersebut memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Kasus ini bermula dari informasi tentang pemasukan barang bekas dari luar negeri yang diduga melanggar aturan impor. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada tiga mesin pesawat bekas yang diduga berasal dari Singapura. Petugas kemudian menemukan ketiganya di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026.

Baca Juga :  Belanja Negara 2027 Tembus Rp4.097 Triliun, Prabowo Bidik Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Selain mesin pesawat, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut.

Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Penyidik menetapkan LH, AE, AS, dan DJ sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan mereka dalam pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Nona menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam proses tersebut. Penyidik kini mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam dugaan pelanggaran impor.

Polisi menduga para tersangka memasukkan tiga mesin pesawat tersebut tanpa memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen impor sesuai ketentuan.

Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Untuk menangani perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK

Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini, penyidik terus mendalami dugaan penyelundupan tersebut, termasuk peran empat tersangka dalam proses pemasukan tiga mesin pesawat yang nilainya mencapai Rp30 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Program MBG Diminta Berbenah, Komnas HAM Soroti 6 Masalah Penting
Jokowi Tak Lagi Tegas Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat Ungkap Penyebabnya
Subsidi Listrik Tembus Rp200 Triliun, Bahlil Andalkan PLTS 100 GW
Gibran Akhirnya Buka Suara soal Putusan MK: “Saya Kuliah sampai S1 di Singapura”
DPR Ketuk Palu, RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR
MBG Ubah Cara Sajian, BGN Uji Coba Prasmanan di Sekolah
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disebut Dibiayai Warga Binaan
Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Bangga dengan Perjuangan Tim
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Program MBG Diminta Berbenah, Komnas HAM Soroti 6 Masalah Penting

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Jokowi Tak Lagi Tegas Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Subsidi Listrik Tembus Rp200 Triliun, Bahlil Andalkan PLTS 100 GW

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Gibran Akhirnya Buka Suara soal Putusan MK: “Saya Kuliah sampai S1 di Singapura”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:36 WIB

DPR Ketuk Palu, RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR

Berita Terbaru