BATAM, jentik.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar dugaan penyelundupan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Ketiga mesin tersebut memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial LH, AE, AS, dan DJ.
Kasus ini bermula dari informasi tentang pemasukan barang bekas dari luar negeri yang diduga melanggar aturan impor. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada tiga mesin pesawat bekas yang diduga berasal dari Singapura. Petugas kemudian menemukan ketiganya di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026.
Selain mesin pesawat, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut.
Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Penyidik menetapkan LH, AE, AS, dan DJ sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan mereka dalam pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.
Nona menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam proses tersebut. Penyidik kini mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam dugaan pelanggaran impor.
Polisi menduga para tersangka memasukkan tiga mesin pesawat tersebut tanpa memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen impor sesuai ketentuan.
Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Untuk menangani perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik terus mendalami dugaan penyelundupan tersebut, termasuk peran empat tersangka dalam proses pemasukan tiga mesin pesawat yang nilainya mencapai Rp30 miliar. (nr*)









