JAMBI, jentik.id – Polda Jambi bersama jajaran polres mengungkap 32 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) selama Januari hingga Oktober 2026. Polisi mengamankan 71 tersangka dan menyita 3,5 kilogram emas, 12 alat berat, satu mobil, serta uang tunai Rp108 juta.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menyampaikan hasil pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).
Widodo menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran terus menyelidiki kasus PETI dan mendalami keterlibatan para tersangka.
Polisi menyita emas seberat 3.503,64 gram sebagai barang bukti. Widodo menegaskan, penyidik akan menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Widodo mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas PETI merusak lingkungan dan membahayakan pekerja. Penggunaan alat berat dapat merusak permukaan tanah, memicu erosi sungai, serta mencemari air akibat penggunaan logam berat.
Penggalian tanpa memperhitungkan kondisi tanah juga meningkatkan risiko longsor. Selain itu, paparan merkuri dalam jangka panjang dapat mengancam kesehatan, termasuk anak-anak.
Aktivitas tambang ilegal turut memicu konflik sosial. Pada Jumat (9/10/2026), polisi menangani kasus pembacokan di kawasan PETI Vietnam, Desa Barembang, Kabupaten Muaro Jambi, dan mengamankan pria berinisial MK.
Widodo menyebut PETI berpotensi merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Kerusakan lingkungan juga dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Polda Jambi akan terus menindak aktivitas tambang ilegal. Widodo mengajak masyarakat melaporkan kegiatan PETI melalui Call Center Polri 110 agar petugas dapat segera menindaklanjutinya. (nr*)









