Jakarta, jentik.id-Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kembali meminta pemerintah melarang penggunaan vape secara total. Ia menyampaikan desakan tersebut setelah polisi mengungkap kasus peredaran vape yang diduga mengandung etomidate.
Sahroni menilai vape dapat disalahgunakan sebagai sarana menyamarkan zat terlarang. Menurut dia, kondisi tersebut berisiko membahayakan masyarakat, terutama anak muda yang menggunakan rokok elektronik.
“Dari awal saya telah konsisten menyerukan agar vape ini dilarang total karena memang banyak mudaratnya,” kata Sahroni, Senin (21/9/2026).
Ia juga meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga terkait mengambil langkah untuk mencegah penyalahgunaan vape yang mengandung zat terlarang.
Sahroni Soroti Kasus Vape Etomidate
Desakan Sahroni muncul setelah polisi mengungkap jaringan peredaran vape yang diduga mengandung etomidate. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah pihak dan menyita puluhan cartridge vape.
Polisi menyebut jaringan tersebut melibatkan dua warga Indonesia berinisial RR dan RN serta seorang warga negara China berinisial XC. Dari pengembangan kasus, petugas menemukan 71 cartridge yang diduga mengandung etomidate di lokasi XC. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 99 cartridge dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus itu juga menyeret selebgram Julia Prastini alias Jule. Polisi mengamankannya setelah menemukan paket cartridge vape yang ditujukan kepadanya di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate. Polisi kemudian menangani Jule dalam proses rehabilitasi, sementara tiga orang lain dalam jaringan tersebut menjadi tersangka.
Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan
Sahroni menilai kasus tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran vape. Ia meminta BNN bersama lembaga terkait segera mengambil langkah untuk mencegah penggunaan vape sebagai media memasukkan zat terlarang.
Menurut Sahroni, masyarakat, khususnya generasi muda, perlu mendapat perlindungan dari peredaran produk yang mengandung obat atau zat terlarang.
Ia juga mengaitkan usulan pelarangan vape dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Namun, pembahasan tersebut belum kembali berjalan karena Komisi III DPR masih berfokus pada RUU Perampasan Aset.
Sahroni menyatakan usulan pelarangan vape akan kembali dipertimbangkan ketika pembahasan RUU Narkotika berlangsung.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus peredaran vape yang diduga mengandung etomidate. Penyidik menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai pemasok berinisial XC dan menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menelusuri paket yang dikirim kepada Jule hingga akhirnya mengamankan selebgram tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya peredaran vape yang diduga mengandung zat di luar penggunaan vape pada umumnya. Polisi masih mendalami jaringan tersebut, sedangkan Sahroni mendorong pemerintah dan lembaga terkait memperketat pengawasan serta mempertimbangkan kembali aturan mengenai vape.









